
BADUNG – Setelah melalui proses cukup panjang, kasus penembakan menewaskan warga Australia, Zivan Radmanovic di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, segera bergulir di meja hijau.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tiga tersangka yang juga berkewarganegaraan Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) bersama barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10/2025).
Pantuan WARTA BALI, iring-iringan dua mobil rantis membawa ketiga tersangka dari Lapas Kelas II A Kerobokan tiba di Kejari Badung sekitar pukul 11.30. Ketiga bule berperawakan tinggi besar itu mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan dan kaki dirantai. Pengamanan pelimpahan tahap II mengerahkan puluhan personel Brimob bersenjata laras panjang dipimpin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, pihaknya tidak menemui kendala selama proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II. “Berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kami melakukan pelimpahan tahap,” ujar M. Arif Batubara.
Disingung pengerahan mobil rantis, Kapolres menegaskan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena kasus ini merupakan penanganan khusus dan mendapat perhatian publik. “Karena memang SOP kami seperti itu, karena penanganan khusus, atensi khusus,” tegasnya.
Disinggung mengenai motif dan pengakuan tersangka, Arif enggan membeberkan. Ia menyampaikan hal itu akan diungkap di persidangan nantinya. Sebab, dirinya juga tidak berani mengucapkan yang belum secara fakta.
Mengenai sikap para tersangka selama penyidikan, Kapolres menyampaikan cukup kooperatif. “Mereka kooperatif di pemeriksaan, cuma saya tidak berani menyampaikan ini secara gamblang karena hasil uji dari pihak pengadilan juga belum ada. Tidak ada intervensi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo juga menyampaikan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.
“Berkas perkara kami nyatakan lengkap, sehingga kami lakukan P21. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya,” jelas Sutrisno.
Untuk menangani perkara ini, kejaksaan telah menunjuk delapan jaksa yang dinilai mumpuni. Sutrisno memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional. Pihaknya segera akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidang.
“Kami tangani secara profesional, dan kami minta dukungan pengamanan dari Polres agar proses berjalan aman dan masyarakat percaya bahwa Bali tetap aman,” imbuhnya.
Ia menyebut, para tersangka akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Nanti kami buktikan mana yang terbukti sesuai fakta persidangan,”ujarnya.
Kuasa Hukum tersangka Coskunmevlut dan Tupou, Ricky Rajinder Singh menyatakan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Hari ini kami mendampingi dua tersangka tersebut,” tandasnya.
Ricky menambahkan, ia rutin mengunjungi kliennya untuk memastikan pendampingan hukum berjalan baik. “Saya selalu mengunjungi klien saya, tidak hanya saat di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga selama penahanan di luar itu, agar komunikasi antara klien dan advokat tetap terjaga,” katanya.
Terkait pertanyaan soal sumber senjata api yang digunakan dalam penembakan, Ricky memilih belum memberikan keterangan.
“Saya sudah membaca BAP tersangka, tetapi itu belum bisa saya sampaikan di sini,” bebernya singkat.
Meski enggan mengungkap detail kasus sebelum persidangan, ia memastikan kedua kliennya sudah diberi pemahaman pasal-pasal yang disangkakan dan menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang menewaskan rekan senegaranya itu. (dewa umbara)








