
GIANYAR – Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan puluhan banner reklame yang menyalahi aturan, Selasa (14/10/2025).
Pemasangan banner di sejumlah titik strategis di seputaran Kota Gianyar tersebut dinilai merusak estetika kota dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Plt Kasat Pol PP Gianyar, I Made Arianta, mengatakan personel Satpol PP diterjunkan untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalur By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Selukat, Desa Keramas, Gianyar.
Di lokasi tersebut ditemukan puluhan banner yang terpasang di pohon dan tiang listrik tanpa izin resmi.
“Puluhan baliho dan banner reklame kami tertibkan karena melanggar Perda. Banyak di antaranya dipaku di pohon dan dipasang sembarangan di tiang listrik, bahkan di atas trotoar,” ujar Arianta.
Menurutnya, keberadaan banner-banner tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu keindahan dan ketertiban wajah kota.
“Selain tidak berizin, sebagian besar banner juga sudah kedaluwarsa. Ini jelas mengotori dan merusak tampilan kota yang kita jaga bersama,” tegasnya.
Seluruh banner hasil penertiban diamankan di Kantor Satpol PP Gianyar.
“Kami ingin betul-betul mewujudkan Gianyar yang bersih, indah, dan asri, apalagi Gianyar merupakan daerah tujuan wisata yang harus dijaga keindahannya,” demikian Arianta. (dar,yan)








