
KLUNGKUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menemukan data pemilih berusia di atas 100 tahun saat melakukan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang digelar KPU Provinsi Bali bersama KPU Klungkung, Selasa (30/9/2025).
Temuan ini memunculkan dugaan adanya data invalid yang perlu segera divalidasi demi memastikan keakuratan daftar pemilih.Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menyebutkan temuan tersebut berasal dari tiga desa di Kecamatan Klungkung.
“Di Desa Tojan ada pemilih atas nama Nengah Mungkreg berusia 102 tahun, di Desa Gelgel ada Ni Ketut Koma berusia 106 tahun, serta di Desa Tangkas ada Wayan Wanres. Data invalid umur di atas 100 tahun ini perlu divalidasi untuk memastikan bahwa beliau benar-benar masih hidup, sehat walafiat, dan masih bisa beraktivitas,” ujarnya.
Supardika menegaskan, pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Kami ingin memastikan langsung sebagai pengawas bahwa datanya benar. Hari ini fokus kami adalah mengawasi pelaksanaan PDPB, khususnya melalui Coktas,” tambahnya.
Pengawasan ini diawali dengan koordinasi bersama pemerintah desa untuk memperoleh izin sekaligus melakukan verifikasi awal terhadap data pemilih. Bawaslu Klungkung juga menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif, koordinasi lintas sektor, serta penerbitan surat pencegahan dini agar seluruh proses PDPB berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil temuan pengawasan ini nantinya akan dibahas bersama KPU Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, yang dijadwalkan pada 2 Oktober mendatang.
Kegiatan Coktas turut dihadiri Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, serta Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra. (yan)








