
GIANYAR – Senyum lega akhirnya menghiasi wajah Putu Sudarsana alias Sudar, satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan di Gianyar. Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum, ia resmi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (25/9/2025).
Momen itu menjadi titik balik bagi Sudar. Selama pembacaan berkas perkara oleh majelis hakim, pria berambut cepak itu hanya tertunduk lesu, seolah pasrah pada nasib. Namun, tatkala Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan, S.H., hendak membacakan putusan, kepala Sudar perlahan tegak.
Begitu kalimat putusan bebas dilafalkan, wajahnya mendongak. Mulutnya bergetar, berulang kali mengucapkan syukur. Suasana ruang sidang pun berubah haru.
Majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, S.H., bersama dua hakim anggota, Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H., menyatakan Sudar tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak ada keterlibatan Sudar dalam tindak pidana yang menewaskan korban, I Made Agus Aditya (26).
“Menimbang fakta persidangan, terdakwa hanya berada di lokasi kejadian, tidak melakukan pemukulan maupun penusukan, bahkan berusaha melerai pertengkaran,” demikian petikan putusan majelis hakim.
Sejumlah saksi, termasuk pelaku utama, juga menegaskan bahwa Sudar tidak ikut menyerang korban. Hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan maupun perbuatan yang menyebabkan kematian korban.
Sudar sebelumnya didakwa dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama, hingga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Sudar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan.
Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.(yan)








