
GIANYAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (25/9/2025).
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Putu Sudarsana alias Sudar disidang dalam berkas terpisah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan JPU, tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Majelis Hakim terdiri dari Made Adicandra Purnawan, S.H, Dewi Santini S.H.,M.H, I Made Wiguna S.H., M.H menyatakan hal yang memberatkan dari terdakwa seperti, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis, terdakwa sempat melarikan diri ke Jawa Timur usai menghabisi korban I Made Agus Aditya (26), serta perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat.
Hakim tidak melihat hal meringankan dari perbuatan kedua terdakwa.
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim, sementara JPU I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, menyatakan akan mempelajari vonis hakim.
Sebelum sidang dibuka, suasana ruang sidang sempat gaduh, lantaran sejumlah keluarga korban masih kecewa berat dan tidak terima atas perbuatan sadis kedua terdakwa. Beberapa keluarga korban menghumpat kedua terdakwa bahkan ada yang menantang duel kedua terdakwa yang sejak memasuki ruang sidang tampak terus menundukkan wajah.
Situasi itu langsung disikapi oleh aparat kepolisian dari Polres Gianyar yang sejak pagi sudah disiagakan di Kantor PN. Gianyar. Suasana ruang sidang kembali tertib sampai majelis hakim mengetokkan palu menutup jalannya sidang.
Awal Mula Percekcokan di Jalan Raya Tojan
Fakta persidangan mengungkap, peristiwa tragis ini berawal dari insiden sepeda motor yang dikendarai Made Agus Aditya bersenggolan dengan motor yang dikendarai Tole membonceng Mang Indra di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Gianmya.Saat itu, Sudar yang mengendarai motor lain juga berada di lokasi.
Perdebatan pun memanas hingga korban memukul salah satu terdakwa. Tole kemudian mengambil gunting dari jok motor dan mengayunkannya ke korban, lalu memberikan gunting tersebut kepada Mang Indra yang kembali menusukkan ke arah korban.
Korban Made Agus Aditya sempat berlari menyelamatkan diri, tetapi dihalangi Sudar menggunakan motornya. Akhirnya, korban terjatuh dan kembali diserang hingga meninggal dunia di tepi jalan. (yan)








