
BULELENG – Upaya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan Pemkab Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskomifosanti) Buleleng.
Tak hanya pemenuhan sarana dan prasarana,melalui sinergitas bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, juga dilaksanakan sosialisasi terkait tata kelola informasi pada penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIP-DIK).
“Mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menyusun strategi bersama, sehingga keterbukaan informasi publik benar-benar bisa terwujud sesuai amanat undang-undang,” tandas Kadiskominfosanti Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan saat membuka kegiatan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (25/9/2025).
Kadiskominfosanti Suwarmawan juga mengajak PPID pada seluruh perangkat daerah berkomitmen, menyusun DIP dan DIK secara tepat, transparan dan sesuai regulasi.
“Dengan adanya pedoman ini, PPID yang ada pada seluruh perangkat daerah akan lebih mudah mengelola data informasi, sekaligus menjalankan keterbukaan informasi publik, tanpa mengabaikan kepentingan hukum maupun perlindungan data pribadi,” tadasnya.
Ia juga berharap, sosialisasi bersama KIP Priovinsi Bali ini mampu memperkuat tata kelola data informasi diseluruh OPD.
“Sekaligus juga dapat mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif dan akuntable di Buleleng,” tandas Suwarmawan diapresiasi Adi Aryanta.
Selaku Komisioner KIP Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Wayan Adi Aryanta menekankan keterbukaan informasi merupakan pijakan utama untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, sekaligus partisipasi masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar penting agar masyarakat memperoleh hak informasi secara adil, tetapi juga tetap melindungi data dan kepentingan publik yang sifatnya rahasia maupun strategis,” pungkasnya. (kar/jon)








