
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat yang merugikan seorang warga di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan.
Pelaku berinisial IWJA (24), asal Banjar Penikit, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Badung, ditangkap setelah terbukti menggelapkan mobil milik seorang perempuan bernama Ni Komang Parti (38), warga Banjarangkan.
Modus Pinjam Mobil untuk Sembahyang
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, Kamis (18/9/2025) mengungkapkan kasus ini bermula pada Agustus 2025. Pelaku pertama kali datang ke rumah korban bersama seorang teman korban, Ni Kadek Helena. Dengan alasan hendak sembahyang ke Pura Besakih, pelaku meminjam mobil Daihatsu Sigra putih DK 1107 ADV milik korban.
Awalnya korban sempat ragu, namun setelah pelaku memberikan fotokopi KTP serta mengaku bekerja di sebuah taman jagung dekat rumah Helena, korban akhirnya luluh. Mobil pun dipinjamkan, bahkan dikembalikan keesokan harinya dalam kondisi bersih. Korban semakin percaya ketika pelaku memberi uang Rp200 ribu sebagai tanda terima kasih.
Kepercayaan Disalahgunakan
Merasa tidak curiga, korban kembali meminjamkan mobil saat pelaku beralasan hendak mengantar mertuanya yang sakit. Hingga akhirnya pada 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil dengan alasan digunakan untuk upacara ngaben di kampungnya selama satu minggu.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, pelaku selalu beralasan hingga akhirnya memblokir nomor telepon korban.
“Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta,” ungkap AKP Reno.
Polisi Bergerak Cepat
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sengaja membangun kepercayaan korban dengan modus meminjam berulang kali sebelum akhirnya menggelapkan mobil tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Polres Klungkung berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor,” tegas AKP Reno. (yan)








