
BULELENG – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng, I Made Jayadi Asmara, Senin 15 September 2025 pagi menerima audensi dua mantan Aparat Sipil Negara (ASN) I Gede Adi Partha Wijaya dan Made Wiwik Indrayanti bersama orangtua, penasehat hukum dari LKBH-PERAN dan LSM Gema Nusantara. Tak hanya sebagai hak atas demokrasi, kehadiran kedua mantan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng juga diapresiasi sebagai aspirasi masyarakat yang akan diakomodir secara kelembagaan.
“Pagi hari ini, kita menerima audensi LSM Gema Nusantara mendampingi dua mantan ASN yang diberhentikan secara hormat, tidak dengan keinginan sendiri beserta keluarga,” tandas Jayadi Asmara usai menerima audensi di Ruang Pertemuan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng.
Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan, aspirasi kedua mantan ASN antara lain agar Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng No. 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 dan No. 800.1.6.3/16037/ BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Buleleng ditinjau kembali, akan diakomodir dan dibahas dengan pimpinan dewan.
“Bahwasannya, mereka itu secara jelas menginginkan agar surat keputusan bupati itu ditinjau kembali. Menurut teman-teman yang hadir dari LSM dan kuasa hukum, gaduh dimedia sosial itu tidak bisa dijadikan acuan, karena just by opinion yang menyebabkan Adhi dan Wiwik diterbitkan SK Pemberhentian,” ungkapnya.
Sebagai wakil ketua yang ditugaskan pimpinan untuk menerima audensi, Jayadi menyatakan aspirasi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang disampaikan bersama LSM Gema Nusantara dan kuasa hukum dari LKBH-PERAN akan diakomodir dan dibahas secara kelembagaan.
“Apa yang menjadi keluh kesah dan keberatan mereka, akan dibahas secara kelembagaan. Mungkin dari lembaga nantinya akan mengambil tindakan yang terukur, untuk bisa kemelut yang terjadi ini tidak berkepanjangan,” jelasnya.
Apakah akan memanggil bupati, Jayadi secara diplomatis menyatakan akan melaporkan aspirasi yang diterima kepada pimpinan.
“Apa yang menjadi aspirasi, akan kita laporkan kepada pak ketua untuk dibahas secara kelembagaan, nanti akan ada keputusan dprd,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Wayan Sudarma selaku penasehat hukum Adhi-Wiwik menyatakan kehadirannya bersama klien di Gedung DPRD Buleleng adalah untuk memohon wakil rakyat di DPRD Buleleng menggunakan haknya, terutama bidang pengawasan.
“Karena kami menilai keputusaan bupati terkait pemecatan kedua tenaga P3K ini jauh dari azas umum pemerintahan yang baik. Jika bupati dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kedua P3K ini telah melanggar pasal 5 ayat 2 huruf (e) dan pasal 5 ayat 5 huruf (b), ya kami mohon agar bupati membuktikan dulu dasar pertimbangan hukumnya tersebut,” jelasnya.
Apabila, perbuatan yang dituduhkan kepada kedua P3K ini tidak terbukti secara hukum, mestinya bupati mencabut SK karena cacat hukum dan prosedural.
Ia menegaskan, melalui audensi pihaknya juga memohon kepada dewan untuk memanggil Bupati Buleleng untuk didengar pendapatnya, terkait pemberhentian kedua ASN yang didasarkan pada pengaduan/laporan istri kliennya terkait dugaan perselingkuhan.
“Kami minta dewan segera memanggil Bupati Buleleng untuk didengar pendapatnya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, melakukan perbuatan tercela, tidak menutup kemungkinan kami minta dilakukan pemakzulan terhadap bupati,” tukasnya.
Sudarma juga mohon dengan hormat kepada bupati agar secara arif dan bijaksana mencabut SK-nya agar tidak membuat gaduh.
“Apabila tidak kami siap menempuh upaya hukum sampai titik darah penghabisan,” tandas Sudarma dibenarkan Made Suartana.
Selaku orangtua salah satu ASN, Purnawirawan Polri ini berharap bupati menghormati proses hukum, sehingga tidak semena-mena memecat ASN karena dari proses hukum yang dijalani, anaknya tidak terbukti melakukan perzinahan. (kar/jon)








