
MANGUPURA – Kabar baik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tambahan penghasilan diluar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung ini, disebutkan sebagai Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja. Tapi kabar kurang baiknya, tidak semua PPPK yang jumlahnya ribuan akan menerima tambahan penghasilan ini.
Penetapan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja termuat dalam,SK Bupati Badung Nomor 189/054/HK/2025, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 15/054/HK/2025 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2025.
SK tertanggal 7 Juli 2025 ditandatangani Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ini, hanya beberapa bagian, OPD yang PPPK mendapatkan penghasilan. Mulai dari sekretaris pribadi, hingga ajudan.
Dengan perincian.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) setda Badung, untuk sekretaris dan staf pendukung Rp 1.000.000. PPPK Sebagai Sekretaris Pimpinan Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Sekda) Rp2.800.000, Bagian Kesra, Bagian Hukum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Perencanaan dan Keuangan Rp750.000, Sekretaris Pribadi Kepala Perangkat Daerah Rp146.309.
Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Dinas Kesehatan, RSD Mangusada, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD dan Satpol PP Rp341.388. Sekretaris Pribadi pada Inspektorat, Bappeda, dan BPKAD Rp585.237. Sekretaris Pribadi pada Bapenda Rp195.079, serta untuk PPPK yang bertugas sebagai ajudan menerima tambahan Rp2.145.870. Rencananya tambahan penghasilan kondisi kerja ini akan dicairkan mulai bulan September.
Untuk diketahui, PPPK sebagai pelaksana untuk ijazah SMA mendapatkan gaji Rp2,5 juta dan TPP Rp1,2 juta. Sedangkan PPK dengan ijazah S1 menerima gaji Rp3,2 juta dan TPP Rp1,7 juta. Mengenai tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ini, belum mendapat penjelasan dari pemerintah. Sekda Badung IB Surya Suamba, Minggu (31/8) belum bisa dikonfirmasi. (lit,dha)








