
KLUNGKUNG – Petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung mengambil tindakan tegas terhadap bangunang gudang penyimpanan alat diving di pesisir Pantai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Satpol PP membongkar dan meratakan gudang tersebut rata jadi tanah, Rabu (27/8/2025) karena pemiliknya bandel tidak mengindahkan perintah Bupati Klungkung I Made Satria, membongkar sendiri bangunan yang melanggar sempadan pantai.
Padahal sebelumnya pemilik bangunan sudah menandatangani berita acara pembongkaran bangunan secara mandiri dalam kurun waktu 3 hari sejak diputuskan, 9 Agustus 2025. Namun sampai habis tenggat waktu, pemilik gudang belum juga menunjukkan itikad baik membongkar bangunan dimaksud.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi menyampaikan, Bupati Klungkung terus memantau perkembangan lapangan terkait upaya pembongkaran gudang oleh pemiliknya.
Ternyata tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab kepada pemilik tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Akhirnya kami melakukan Tindakan tegas membongkar Gudang tersebut tadi pagi (kemarin). Sudah selesai dibongkar, bangunan dibongkar secara keseluruhan, rata jadi tanah,” tandas Dewa Putu Suwarbawa seraya menegaskan gudang itu dibongkar karena melanggar sempadan pantai.
Ia menambahkan, sebenarnya Pemkab Klungkung sudah memberikan kelonggaran kepada pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut dalam kurun waktu 3 hari sejak ditandatanganinya berita acara kesepakatan.
Dewa Suwarbawa juga menyampaikan, selain Gudang tempat penyimpanan alat diving, pemilik Café Beach Shake juga diberikan waktu 3 hari untuk membongkar bagian tembok belakang.
“Tembok Café Beach Shake sudah selesai dibongkar,” imbuhnya.
Pelanggaran sempadan pantai dan dokumen perizinan di wilayah Nusa Penida tercatat cukup banyak. Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan hampir 90 persen bangunan termasuk bangunan akomodasi wisata di Nusa Penida baik yang sudah beroperasi maupun masih dikerjakan, belum mengantongi dokumen perizinan.
Kondisi ini, menurut orang nomor satu di Pemkab Klungkung ini, menimbulkan persoalan serius mulai dari pelanggaran tata ruang, potensi kerugian bagi pengusaha, hingga ancaman kerusakan lingkungan.Ia mengajak, perangkat desa, mulai dari kepala dusun, perbekel, hingga Satpol PP, lebih aktif melakukan pemantauan.
“Pemerintah desa harus lebih peka. Kepala dusun, perbekel, sampai Satpol PP harus rajin turun sidak ke wilayahnya masing-masing. Jangan sampai pembangunan bablas tanpa kontrol. Kalau diawasi dari awal, pengusaha juga tidak rugi karena belum mendirikan bangunan,” demikian Bupati Satria. (yan)








