
DENPASAR – DPRD Provinsi Bali bergerak cepat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Balai Kerta Adhyaksa. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025), dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan didampingi Koordinator Pembahasan, I Made Supartha. Rapat ini dihadiri seluruh anggota dewan lintas komisi.
Sejumlah pihak turut dilibatkan, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumadana, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali, serta Tim Ahli DPRD Bali.
Wakil Ketua II DPRD Bali, Kresna Budi, mengapresiasi inisiatif Kajati Bali dalam mendorong lahirnya perda ini. Menurutnya, banyak persoalan kecil di desa yang seharusnya bisa diselesaikan secara adat justru berlarut-larut di ranah hukum formal. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum agar penyelesaian dapat dilakukan secara adat dengan kepastian hukum.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumadana menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi barometer nasional saat penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2026.
“Di era modernisasi ini, negara-negara maju seperti Belanda telah lama mengadopsi sistem mediasi berbasis kearifan lokal. Di Belanda, jumlah lembaga pemasyarakatan berkurang drastis dari 34 menjadi tinggal satu karena hampir semua perkara dimediasi, kecuali perkara besar,” ungkapnya.
Sumadana menilai hadirnya KUHP baru memperkuat eksistensi hukum adat di Bali. “Beberapa pasal dalam KUHP mengakui hukum materiil berdasarkan kesepakatan desa adat. Karena itu, penting melakukan revitalisasi dan kolaborasi antara hukum adat (living law) dan hukum nasional,” jelasnya.
Ia juga menyebut, pendekatan ini akan menjadikan jaksa berperan sebagai pendamping, bukan hanya penuntut. Selama ini, lembaga penyelesaian konflik seperti Kerta Desa sudah ada sejak lama, namun belum memiliki wadah formal. Di sisi lain, program seperti Jaksa Garda Desa telah memastikan pembangunan desa berjalan tanpa penyimpangan.
“Konflik di desa adat hampir selalu ada, bahkan bendesa adat pun kerap dikonflikkan. Jika diselesaikan di masing-masing desa adat, tidak akan ada resistensi. Biaya perkara pun jauh lebih murah dan negara tidak harus menanggung beban besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Bali, eksistensi desa adat yang masih kuat juga terdapat di Aceh, Sumatera Barat, sebagian Kalimantan, Jawa, dan Papua. “Namun yang paling hidup adalah Bali. Karena itu, tidak salah bila kita fokus memperkuatnya,” tegas Sumadana.
Menurutnya, saat ini banyak Kerta Desa di Bali hanya aktif saat upacara atau kegiatan seremonial. Dengan adanya perda ini, Kerta Desa akan menjadi lembaga yang aktif menyelesaikan konflik di masyarakat. Ia menegaskan, putusan Balai Kerta Adhyaksa nantinya bersifat mengikat dan final.
“Siapa pun, termasuk kepolisian, tidak bisa mencampuri atau masuk ke ranah putusan tersebut,” jelas Sumadana.
Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menyambut baik perda ini karena akan memperkuat posisi desa adat dalam menyelesaikan “wicara” atau persoalan adat. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum karena SDM desa adat belum sepenuhnya siap.
“Masalah adat memang terlihat ringan, tetapi sebenarnya kompleks dan berdampak panjang. Karena itu, perlu ada kepastian posisi dan kekuatan hukum dari putusan adat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pembahasan, I Made Supartha, mengatakan rapat ini bertujuan untuk merumuskan konsep yang terukur, efektif, dan efisien. “Hadirnya Balai Kerta ini sangat luar biasa. Ia hadir dalam suasana berbeda, mengajak kita menyelesaikan konflik dengan damai,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengingatkan agar perda ini nantinya tidak membebani para prajuru desa adat. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap mengacu pada desa mawa cara (aturan adat masing-masing desa). (jay/jon)








