
GIANYAR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar berhasil mengungkap 15 kasus kriminal sepanjang bulan Juli 2025. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 7 kasus.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, saat jumpa pers, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa dari 15 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 17 tersangka telah diamankan. Selain curanmor, pengungkapan lainnya meliputi 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian biasa (curbis), 1 kasus penggelapan, dan 1 kasus penganiayaan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan aktif dari masyarakat. Beberapa kasus berhasil kami ungkap dengan cepat dan akurat,” ujar AKBP Chandra.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres secara simbolis menyerahkan kembali satu unit sepeda motor kepada korban curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, khususnya agar tidak meninggalkan kunci nyantol saat ditinggal.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan lengah, pastikan motor dalam kondisi terkunci dengan aman,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli ke wilayah-wilayah rawan sebagai langkah pencegahan.
“Selain meningkatkan patroli, kami juga siap mengambil tindakan represif jika ditemukan pelanggaran hukum di lapangan,” tegas Guruh yang saat itu didampingi Kasi Humas IPDA Gusti Suardita.
Polres Gianyar juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal guna mempercepat penanganan dan pengungkapan kasus. (yan)








