
KLUNGKUNG – Seorang pria berinisial ML (27) asal Probolinggo dibekuk Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Senin (28/7/2025) usai nekat membobol sebuah villa yang ditempati turis asing di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Aksi pencurian itu terjadi di Villa Rumahku pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku masuk saat penghuni villa, seorang WNA asal Australia berinisial LLM (48), sedang pergi bersama ibunya ke tempat spa. Saat itu, dua anak korban masih berada di villa.
Korban menyadari barang berharganya raib saat kembali ke villa sekitar pukul 20.00 Wita. Dari pemeriksaan, satu unit iPhone 15 warna hitam dan satu speaker Sonos yang sebelumnya ditinggal di kamar dan dapur dinyatakan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
Keesokan harinya, manajer villa, I Gede Sulianta (43), melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nusa Penida. Tim Reskrim bersama Polsubsektor Lembongan segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Barang bukti berupa iPhone 15 dan speaker Sonos juga berhasil diamankan. Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek, kini ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., Senin (28/7/2025) menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan kawasan wisata.
“Kami tanggap terhadap setiap laporan, terutama yang melibatkan wisatawan. Ini bentuk keseriusan kami menciptakan rasa aman di wilayah hukum kami,” ujarnya. Ia juga mengimbau pengelola penginapan untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan mereka. (yan)








