
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (53), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik driver ojek online. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025).
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono bersama Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim yang dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.
Pelaku YF, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi pada 25 April 2025 dini hari, di Jalan Raya Banjarangkan, tepat di perbatasan Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar.
Kunci Tergantung, Dompet dan HP Ditinggal
Kejadian bermula saat korban, I Gede Adi Partayasa (28), warga Dusun Cenigaan, Desa Dausa, Kintamani, Kabupaten Bangli yang bekerja sebagai driver ojek online, berhenti untuk beristirahat karena merasa pusing.
Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan pelat nomor DK 2124 QA di pinggir jalan, dalam kondisi kunci masih tergantung. Bahkan, dompet dan handphone miliknya diletakkan begitu saja di dekat motor. Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati motornya, dompet, dan handphone sudah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25,5 juta.
Pelaku Tertangkap Setelah Penyelidikan Intensif
Mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Klungkung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan penelusuran intensif, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan
1 unit SPM Yamaha Nmax warna putih No. Pol : DK 2124 QA
1 unit SPM Honda Supra warna Hitam No. Pol : DK 4921 KW
1 buah handphone merk Oppo warna hitam
1 buah handphone merk Vivo V23e warna biru tua
1 lembar STNK SPM honda Supra warna hitam No. Pol : DK 4921 KW
2 buah anak kunci
1 buah jaket Grab warna hijau
1 buah celana pendek warna hitam
“Pelaku kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus Widiono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat meninggalkan kendaraan.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Kejahatan dapat terjadi kapan saja saat kita lengah,” demikian Agus Widiono. (yan)








