
KLUNGKUNG – Aktivitas penambangan liar yang marak terjadi di sejumlah titik perbukitan di wilayah Kecamatan Dawan akhirnya menuai tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Meski para pelaku kekeh berdalih melakukan penataan, tapi fakta di lapangan justru membuktikan hal sebaliknya, petugas Satpol PP menemukan material hasil tambang dikirim keluar wilayah, bahkan diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Aktivitas penambangan resmi dihentikan dan para pelaku serta pemilik lahan sudah menandatangani surat pernyataan, setelah mereka dikumpulkan di Kantor Satpol PP, Kamis (3/7/2025) dan diberikan pembinaan oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra serta oleh unsur Forkompinda.
Dalam forum tersebut, beberapa pelaku usaha (penambang) menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan pengerukan, tetapi penataan atas permintaan pemilik lahan. Mereka menyatakan kesulitan mendapatkan legalitas meski telah berupaya mengurus hingga tingkat provinsi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pelaku usaha yang lain yang berharap ada arahan dari pemerintah terkait proses perizinan.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Dewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi, membenarkan, ada sejumlah penambang kekeh berdalih tidak melakukan penambangan melainkan penataan. Demikian pula soal perizinan, ada yang mengaku tidak mengerti mekanisme pengurusan izin.
Namun demikian, Suwarbawa menegaskan dalih penataan tidak bisa digunakan untuk melegitimasi praktik merusak lingkungan. Suwarbawa mengatakan dalih para penambang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Ini bukan hanya persoalan estetika atau penataan. Kami temukan ada pengangkutan material dalam jumlah besar keluar wilayah. Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Kalau penataan itu aktivitasnya di seputar lokasi saja,” kata Dewa Suwarbawa.
Suwarbawa menambahkan, hasil rapat diputuskan mulai Kamis (3/7/2025) semua kegiatan baik penambangan maupun yang sifatnya penataan dihentikan atau ditutup,karena semua kegiatan tidak memiliki izin alias ilegal.
Parahnya lagi kata pejabat asal Badung ini, kegiatan tersebut sudah berdampak terhadap kondisi lingkungan setempat. Penanggung jawab atau pemilik usaha penambangan sudah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan pengerukan lagi.
Point Penting Surat Pernyataan
- Pengakuan tidak memiliki izin penambangan.
- Kesanggupan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan secara langsung.
- Komitmen untuk mengurus izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kesiapan menerima sanksi hukum apabila melanggar pernyataan tersebut.
Dukungan Aparat PenegakHukum
Dewa Suwarbawa juga menyampaikan, pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari aparat penegak hukum seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas jika pemilik usaha tambang melanggar komitmen.
“Harus disadari oleh para penambang, mereka sudah menandatangani pernyataan.Kalau dilanggar kami tidak segan-segan untuk melanjutkan ke ranah hukum karena kami juga sudah mendapatkan dukungan penuh dari TNI, Kepolisian dan Kejaksaan,” demikian Dewa Suwarbawa.
Namun, langkah pengawasan tetap ditingkatkan bekerjasama dengan pihak desa, kecamatan, menghindari aksi kucing-kucingan dengan para penambang sekaligus mencegah pelanggaran meluas. (yan)








