
KLUNGKUNG – Pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Dawan marak. Hasil pendataan Satpol PP Kabupaten Klungkung ada 9 titik pengerukan diantaranya di Desa Pesinggahan, Desa Gunaksa dan Desa Paksebali.
Meskipun pengerukan itu di lahan pribadi, tapi sejumlah warga menilai pengerukan bisa beresiko terhadap lingkungan dan sosial. Warga khawatir kegiatan liar karena tidak berizin itu berpotensi terjadi longsor,banjir, kerusakan ekosistem.
Termasuk warga juga mengeluhkan keberadaan truk pengangkut material galian C yang lalu lalang bisa menyebabkan jalan rusak,polusi udara serta suara bising. Kekhawatiran warga masuk ke telinga Bupati Klungkung I Made Satria.
Bupati I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra langsung mengumpulkan pimpinan satuan kerja terkait termasuk mengundang Perbekel Desa Gunaksa Wayan Sardiana, Bendesa Gunaksa Nengah Ariyanta, camat. Pertemuan dibungkus acara rapat koordinasi terbatas (rakortas) dilaksanakan di rumah jabatan bupati, Senin (30/6/2025) juga dihadiri oleh Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Bupati Satria secara tegas memerintahkan Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa agar menutup aktivitas penambangan perut bumi itu (bukit). Ia juga menugaskan Satpol PP gencar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan,sebagai langkah deteksi dini agar pengerukan bukit tidak meluas.
“Saya minta tim ini agar lebih gencar mengecek disemua aktivitas pengerukan, dan saya tegaskan aktivitas pengerukan ini dihentikan sementara,” tegas Bupati Satria didampingi Wakil Bupati, Tjok Surya.
Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menyatakan bakal segera memanggil pemilik lahan meminta agar menghentikan pengerukan tersebut sekaligus memberikan pembinaan tidak boleh ada pengerukan tanpa izin.
Suwarbawa dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025) menyatakan,aktivitas pengerukan itu tidak memiliki izin penataan maupun izin penggalian. Ia juga membenarkan status kepemilikan lahan merupakan lahan pribadi.
Meskipun demikian,tegas dia, tidak ada dilema baginya untuk menindak karena aktivitas itu tidak ada izinnya.
“Kami tetap berdasarkan aturan, sepanjang melanggar walaupun tanah pribadi tetap kita tindak, akan ditutup sesuai perintah bupati,” demikian Suwarbawa. (yan)








