
KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap I formasi tahun 2024 di GOR Swecapura, Selasa (1/7/2025).
Dihadapan ribuan PPPK, Bupati menyatakan di tengah kebijakan pemerintah pusat menerapkan efisiensi anggaran dan keterbatasan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Pemkab tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK.
Langkah ini, menurut Bupati Satria bukanlah keputusan yang ringan. Namun pihaknya meyakini bahwa ini adalah bentuk keberpihakan terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah.
“Ditengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK,” tegas Bupati Satria.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menyatakan sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga non-ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1.822 untuk diangkat menjadi PPPK. Pihaknya menyadari pengangkatan PPPK ini berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD khususnya belanja pegawai.
“Kami berharap kepada PPPK yang baru dilantik ini agar bisa bekerja lebih optimal, punya semangat kinerja yang tinggi dalam rangka mensukseskan program-program pemerintah lima tahun kedepan,” kata Bupati Satria.
Bupati menyerahkan surat perjanjian kepada 1.629 orang,mereka mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025. Penyerahan Keputusan ini turut disaksikan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung, A.A Gede Anom, perwakilan BKN, Sekda Klungkung dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
900 Orang Tidak Lulus
Sedangkan tenaga non-ASN yang mengikuti tes gelombang kedua mencapai angka 1.000 orang, tapi lebih dari 900 orang dinyatakan tidak lulus. Bupati Satria mengatakan telah menugaskan BKPSDM Kabupaten Klungkung untuk berkoordinasi dengan BKN agar diupayakan untuk secepat mungkin mencarikan solusi yang terbaik.
“Saat ini kami masih proses untuk memperjuangkan mereka yang belum lulus ini agar bisa mendapatkan yang terbaik sesuai harapan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra menyebutkan total peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap I formasi 2024 sejumlah 1.634 orang.
Dari jumlah tersebut pada saat pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Pertek NI PPPK terdapat 2 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK. Sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan sebanyak 1.629.
Selanjutnya ditetapkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh calon PPPK dan PPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun, terhitung dari tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026.
Salah seorang PPPK, Komang Sudarmanta menyatakan terharu, betapa tidak setelah 20 tahun ia menunggu,akhirnya ia diangkat sebagai PPPK. Meskipun pria asal Desa Kamasan ini hanya menikmati status PPPK 8 bulan. Sebab,pada 31 Desember 2025, Sudarmanta sudah harus pensiun karena usia sudah 58 tahun.
“ Tapi saya tetap bersyukur diangkat menjadi PPPK,” ujarnya. (yan)








