
GIANYAR – Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus narkotika, Ni Luh WD (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (18/6/2025). Tersangka yang ditangkap dalam kasus kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu seberat total 784,31 gram netto, kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025.
“Tersangka telah kami limpahkan hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Umar, Rabu (18/6/2025).
Dalam kasus ini,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tergolong berat, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 24 Maret 2025 oleh Satresnarkoba Polres Gianyar. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat 6,31 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di kediaman tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan satu paket besar sabu dengan berat 778 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di kamar suci rumah tersangka, dibungkus plastik bening berlapis plastik emas bergambar macan, dan dimasukkan ke dalam tas belanja. Selain sabu, polisi juga mengamankan alat pres plastik, timbangan digital, dan gunting yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Penemuan barang bukti tambahan ini berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkoba,” tambah Suardita.
Polres Gianyar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi terciptanya Gianyar yang bersih dari narkoba. (yan)








