
BULELENG – Upaya hukum, saling lapor di SPKT Polres Buleleng dilakukan oleh Perbekel Desa Selat Kecamatan Sukasada Putu Mara (54) dan Wayan Wisnawati (35) beralamat Banjar Dinas Gunung Sekar Desa Selat Kecamatan Sukasada.
Melalui laporannya tertanggal 14 Juni 2025, Wisnawati mengadukan tindakan pemukulan dengan tangan mengepal yang dilakukan Putu Mara pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Sementara Putu Mara selaku pribadi dan Perbekel Desa Selat, pada hari Senin, 16 Juni 2025 balik melaporkan tindakan penganiayaan, pemukulan yang dilakukan Wisnawati pada hari Jumat, 13 Juni 2025 pukul 11.00 Wita dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Iya, benar petugas SPKT Polres Buleleng menerima laporan terkait tindakan penganiayaan, yang terjadi Jumat, 13 Juni 2025 di Desa Selat Kecamatan Sukasada, dari terlapor dan juga korban, jadi saling lapor dan sedang ditangani Satreskrim Polres Buleleng,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Dharma Diatmika di Mapolres Buleleng, Senin (16/6/2025).
Mantan Kanitreskrim Polsek Singaraja ini memaparkan, dari laporan yang diterima SPKT Polres Buleleng diketahui tindak pidana, pemukulan oleh terlapor terhadap korban dan sebaliknya, terjadi saat pengukuran tanah milik Gede Aris Hendra Hermawan di Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat Kecamatan Sukasada.
“Pada pengukuran yang dilakukan petugas BPN dan disaksikan aparat kepolisian dari Polsek Sukasada, kelian banjar dinas serta dua orang warga sebagai saksi pengukuran, terjadi kesalahpahaman antara Putu Mara dan Wisnawati yang dipicu perekaman vidio terhadap kegiatan pengukuran,” ungkapnya.
Kesalapahaman yang juga dipicu tegoran Putu Mara terhadap Wisnawati agar tidak meliput (merekan dengan vidio) kegiatan pengukuran, berlanjut pemukulan oleh Winawati mengakibatkan bibir Putu Mara terluka dan gigi palsunya terlepas.
“Sementara, pukulan dengan tangan mengepal yang dilakukan Putu Mara, mengakibatkan bibir Wisnawati terluka. Kasus penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban dan sebaliknya ini sedang dalam penyelidikan, untuk memperjelas, mengetahui fakta yang terjadi. Termasuk, menyelidiki dugaan pencemaran nama baik melalui media masa yang dilaporkan,” pungkasnya. (kar/jon)








