
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi mengangkat Polisi Pamong Praja Desa Wisata (Pol Pradesta) sesuai Keputusan Bupati Nomor 308/21/HK/2024.
Pol Pradesta dinilai memegang peran penting dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan. Karena mereka berada di garis depan dalam menjaga ekosistem wisata tetap sehat dan tertib, meliputi peran dalam aspek sosial, lingkungan, ekonomi lokal dan peran dalam pelestarian budaya.
Pol Pradesta terintegrasi dengan Pos Pelayanan Pengaduan Gangguan Ketertiban Umum (Pos Papagtibum). Untuk mempercepat penanganan pelaporan dari hasil pengawasan gangguan trantibum di Desa Wisata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan, dalam rangka memberikan dukungan strategis terhadap desa wisata yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di pedesaan dengan segala potensinya, perlu peningkatan kualitas layanan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan di desa wisata.
“Maka dipandang penting pembentukan Polisi Pamong Praja Desa Wisata yang ditempatkan di desa wisata,”tandas Dewa Putu Suwarbawa, Rabu (4/6/2025).
Aspek Edukatif
Suwarbawa menyebutkan tugas-tugas Pol Pradesta seperti melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di desa wisata.
Melakukan upaya kegiatan kerja sama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat,bhabinkamtibmas, babinsa dan tokoh lainnya di desa wisata, melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan masyarakat di desa wisata.
Melakukan upaya pencegahan timbulnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu di desa wisata, melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah masyarakat terhadap timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di desa wisata.
Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum di desa wisata, dan mengawasi, menghimpun dan melaporkan informasi atas berbagai isu ketertiban umum, ketentraman masyarakat yang berkembang di desa wisata kepada atasan.
“Peran Pol Pradesta dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan mengedepankan aspek preventif dan edukatif,” kata Dewa Suwarbawa.
Personil Pol Pradesta ini ditempatkan di beberapa desa wisata seperti di Kecamatan Banjarangkan ada di Desa Tihingan, Desa Timuhun, Desa Bakas dan Desa Aan. Sedangkan di Kecamatan Klungkung ada di Desa Kamasan, Desa Gelgel,Desa Tegak. Kecamatan Dawan tersebar di Desa Pesinggahan,Desa Paksebali dan Desa Besan.
Sementara di Kecamatan Nusa Penida yang menjadi pusat industri pariwisata, keberadaan Pol Pradesta terdapat di Desa Klumpu,Ped, Batukandik, Tanglad,Suana,Pejukutan, Jungutbatu,Lembongan,Batununggul. (yan)








