
BADUNG – Senin (19/5/2025), Imigrasi Indonesia dan Kamboja telah melakukan pertemuan keduanya. Pertemuan bilateral itu salah satunya menghasilkan sebuah kesepakatan kerjasama dalam hal pencegahan perdagangan orang.
Kesepakatan ini kabarnya terbangun menyikapi terjadinya perkembangan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia sendiri mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming.
Hal itulah yang mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal. Yang mana di dalamnya tercantum pula kesepakatan dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Menyikapi hal tersebut, baik itu Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Untuk diketahui, Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu, imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.
Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia, telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. (adi,dha)








