
BULELENG – Lantaran ‘bocor’ di media sosial (medsos), dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami seorang anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun beralamat pada salah satu kelurahan di Kecamatan Buleleng akhirnya bermuara ke Polres Buleleng.
Peristiwa yang dialami KA ini, dilaporkan orangtuanya ke SPKT Polres Buleleng karena tidak terima dengan gunjingan anaknya dapat disetubuhi melalui pesanan sebuah aplikasi.
“Iya, memang benar ada laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi, Rabu, 2 April 2025 dan baru dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika usai memimpin rapat kehumasan di Mapolres Buleleng, Rabu (21/5/2025).
Mantan Kanitreskrim Polsek Singaraja ini memaparkan, laporan orangtua korban sudah diterima dan ditindaklanjuti Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan.
“Saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor dan saksi korban termasuk mengajukan permohonan visum et repertum ke RSUD Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Penyidik masih berupaya mengungkap kasus yang berawal dari ‘bocornya’ salah satu pemesanan melalui sebuah aplikasi, kemudian berlanjut dengan persetubuhan terhadap korban.
“Dalam hal ini, terlapor masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim, termasuk motifnya apakah menawarkan diri atau ada perantaranya, ini yang masih diselidiki,” pungkasnya. (kar/jon)








