
BULELENG – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng, menyatakan dapat menyetujui pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPD Bali, Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase ketahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Persetujuan yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi atas ketiga Ranperda tersebut, tetap disertai sederet catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Atas persetujuan seluruh fraksi, maka pembahasan tiga ranperda akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Buleleng, Selasa (20/5/202).
Ngurah Arya didampingi Made Jayadi Asmara selaku Wakil Ketua II DPRD Buleleng serta Asisten I Setda Buleleng Gede Sandhiyasa dan Asisten III Setda Buleleng Gede Sugiarta Widiada menegaskan persetujuan dan catatan fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari Ranperda yang akam ditetapkan menjadi Perda.
“Apa yang menjadi catatan pada pendapat akhir fraksi atas Ranperda, kita harapkan dapat diakomodir dalam penyusunan aturan turunan dan pelaksanaan Perda yang ditetapkan,” tandasnya.
Ia memaparkan, Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya, Nyoman Bujana menyatakan dapat menyetujui ketiga ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan penyertaan modal daerah yang diberikan kepada PT. BPD Bali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dikelola secara transparan dan secara rutin disampaikan melalui LKPJ Kepala Daerah.
Melalui pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar dividen dan pengelolaan Corporate Social Responsibilty (CSR) dari penyertaan modal daerah kepada BPD Bali dilakukan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat pada Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), kami mendorong direksi Bank Buleleng 45 untuk meningkatkan fungsi dan perannya dengan gerak yang lebih fleksibel,” tandas Bujana.
Ia juga mengingtkan usul,saran dan masukan yang disepakati dalam pembahasan Ranperda agar diadposi termasuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang pada pelaksanannya harus mengacu RTRW dan Perda terkait seperti tata kelola sampah sehingga sistem drainase yang dibuat mampu memimalisir bencana banjir.
Senada dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya Ketut Dody Tisna Adi memberikan catatan penggunaan dividen dari penyertaan modal kepada BPD Bali dilakukan sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
“Ranperda tentang PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dapat ditetapkan menjadi Perda dengan catatan bahwa dalam implementasinya perlu ada kebijakan dari Bupati yang berpihak kepada BPR milik Pemerintah Daerah sesuai dengan materi yang diatur dalam perda, dalam upaya untuk meningkatkan sumber dana dari pihak ketiga,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar dilakukan pembenahan tata kelola, baik dari sisi sistem, teknologi dan sumber daya manusia (SDM).
Adanya perubahan kewenangan, kata Dody Tisna, Fraksi Partai Golkar tidak hanya mendorong Pemkab Buleleng untuk memberikan penyertaan modal dan melaksanakan Gerakan Menabung seluruh ASN maupun Non ASN sesuai Kepres No. 26 tahun 2029 tapi juga memberikan pengelolaan dana desa, retribusi daerah, gaji P3K, Tukin dan BUMD dalam bentuk tabungan di PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
“Dengan dukungan semua pihak, kita berharap PT. BPR Bank Buleleng 45 tak hanya sebagai Bank nya Masyarakat Buleleng tapi juga penyumbang PAD seperti di Sidoarjo, mencapai Rp14 Miliar perbulan,” tandasnya.
Catatan yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Nasdem melalui jubirnya, Ketut Suartana, Fraksi Partai Gerindra melalui jubirnya Luh Marleni serta Fraksi Gabungan Partai Demokrat dan PKB melalui jubirnya, Ketut Jana Yasa. (kar/jon)








