
BULELENG – Sesuai dengan komitmen, Pemkab Buleleng melalui Satpol PP hadir memfasilitasi konsultasi dan koordinasi ke BWS Bal – Penida yang dimohonkan Pengempon Pura Segara Penimbangan dan Paguyuban On On Ngalih Liang Manah (O2NLM).
Selain konsultasi terkait reklamasi, pengurugan pantai pada areal Kawasan Suci Pura Segara Penimbangan yang diprotes karena tidak mengantongi ijin, Klian Desa dan Prajuru Desa Adat Panji, Klian Desa Adat Galiran dan perwakilan dari Paguyuban O2NLM juga mengkordinasikan sanksi pembongkaran atau pengembalian ke keadaam semula sebelum mengajukan permohonan ijin.
“Iya, tadi kami memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa, pembangunan senderan sungai dan penahan ombak di Muara Sungai Batu Pulu di Pantai Penimbangan,” ungkap Kepala Satpol-PP Pemkab Buleleng I Gede Arya Suardana usai pertemuan di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Senin (19/5/2025).
Mantan Camat Banjar ini memaparkan, pada koordinasi dan konsultasi sebagai tindaklanjut pertemuan mediasi hari Rabu, 14 Mei 2025 tersebut, pihak BWS Bali-Penida menegaskan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijin pembangunan pengaman pantai dari abrasi, sebagaimana telah dilakukan.
“BWS tidak mengeluarkan izin, hanya keluarkan rekomendasi teknis, rekomtek untuk kegiatan pemanfaatan/ pembangunan di sungai/muara sungai. Ijinnya, diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum paling lama 14 hari dari berkas lengkap terkirim, sedangkan rekomtek dari BWS dikeluarkan apabila ada permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan waktu 7 hari dari permintaan,” ungkapnya.
Pihak BWS siap membantu proses pengajuan ijin dengan catatan kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dibongkar terlebih dahulu, sesuai saran dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kegiatan pembangunan yang sudah terlaksana, dibongkar terlebih dahulu sehingga proses pengajuan ijinnya dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait pembongkaran bangunan tersebut, Kasatpol PP Suardana menyebutkan pihak Desa Adat Panji, Desa Adat Galiran dan Paguyuban O2NLM menyatakan keberatan dan berharap ada koordinasi lebih lanjut mengingat sudah ada biaya serta lain-lain yang telah keluar pada proses pembangunan.
“Berdasarkan diskusi dan pembahasan, semua pihak sepakat untuk menunggu hasil koordinasi BWS dengan Kementerian Pekerjaan Umum, terkait bangunan yang akan dibongkar dalam upaya memenuhi syarat dalam mencari perizinan dan rekomtek,” terangnya.
Kasatpol PP Suardana menambahkan, pihak BWS siap membantu proses pengajuan izin dengan catatan kegiatan yang sudah terlaksana dibongkar terlebih dahulu.
“Kalau memang harus dibongkar sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum, dibongkar terlebih dahulu, pihak BWS siap membantu proses perijinan dan kegiatannya nanti sesuai dengan gambar dan rekomtek yang dikeluarkan BWS,” pungkasnya. (kar/jon)








