
BADUNG – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kuta, Rabu (16/4). Di antaranya, ditemukan sejumlah lapak berjualan di atas trotoar Jalan Kediri, Tuban.
Seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Danru Satpol PP BKO Kecamatan Kuta, I Wayan Suantara menuturkan, penertiban dilakukan atas sinergi berbagai pihak. Dari Satpol PP sendiri, dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtranmas dan Kasi Ops, sementara dari pihak kecamatan yakni Kasi Trantib, dari kelurahan yakni Kasi Tapem dan Linmas, serta dibantu pula unsur TNI yakni dari Detasemen Polisi Militer. “Penertiban kami mulai pukul 09.00 Wita,” ungkapnya.
Di Jalan Kediri, Tuban, ditemukan ada titik trotoar yang disewakan sebagai tempat berjualan. Sebagai tindak lanjut, oknum yang menyewakan dipastikan telah diberikan surat panggilan. “Mereka berjualan menggunakan fasilitas umum. Kalau tidak demikian, tidak mungkin kami tertibkan,” sambungnya.
Selain di Jalan Kediri, penertiban juga menyasar Gang Samudra. Di sana, ditemukan sejumlah artshop yang menempatkan barang jualannya di atas trotoar. “Kalau yang itu, sudah langsung kami arahkan untuk memindahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk di Jalan Wanasegara, adalah berkenaan dengan banyaknya kendaraan jasa transportasi yang parkir di badan jalan. Hal tersebut, juga dipastikan sudah langsung ditertibkan.
“Sedangkan untuk di Jalan Kartika Plaza, yang kami temukan adalah berupa pemasangan atap peneduh tambahan yang menjorok ke trotoar. Itu juga sudah kami arahkan untuk dibongkar, karena menimbulkan kesan kumuh. Apalagi kain yang dipergunakan kebanyakan sudah kusam dan robek-robek,” ucapnya sembari menambahkan bahwa sementara ini penertiban masih dilakukan melalui pendekatan persuasif. (adi)








