
BULELENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster resmikan Bale Kertha Adyaksa se-Kabupaten Buleleng.
Selain meminimalisir kasus-kasus prahara rumah tangga seperti perceraian atau perkara ringan di tingkat desa, kehadiran Bale Kertha Adyaksa diseluruh desa/kelurahan juga diharapkan dapat menjadi role model penyelesaian perkara ringan melalui mediasi atau rumah restorative justice sehingga tidak harus ke pengadilan.
“Bale Kertha Adyaksa, umah restorative justice bukan merupakan gagasan baru, melainkan program penanganan hukum di tingkat desa yang mengakomodir kearifan lokal,” ungkap Kajati Ketut Sumedana pada peresmian Bale Kertha Adyaksa se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).
Kajati Sumedana menegaskan Bale Kertha Adyaksa juga nantinya dapat memediasi perkara ringan yang terjadi di desa, sehingga tidak perlu lagi sampai ke tingkat pengadilan.
“Bale Kertha Adhyaksa ini hadir untuk menjaga desa dan menjadi rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk memberdayakan bendesa adat dan Pemdes. Kalau ada kasus prahara rumah tangga, cukup dimediasi di desa. Kalau kasus narkoba, jika yang bersangkutan pemakai maka akan direhab, jika pengedar baru dikasuskan sampai dipenjara,” terangnya.
Inti dari keberadaan rumah restorative justice adalah untuk membangun kedamaian di seluruh desa di Buleleng pada khususnya dan Bali pada umumnya.
“Saya minta peran aktif desa adat dan desa dinas untuk senantiasa mengutamakan penyelesaian perkara warga desanya melalui mediasi sehingga tidak sampai ke proses pengadilan,” tegasnya.
Senada dengan Kajati Bali, Wayan Koster selaku Gubernur Bali menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali atas inisiasi cerdas yang dibangun oleh Kajati Bali.
“Bale Kertha Adyaksa itu memuat penyelesaian masalah dengan kearifan lokal di desa tua pada jaman dahulu. Saya sangat tertarik dan mendukung gagasan Kajati Bali yang mengandung dimensi pencegahan untuk mengurangi perilaku yang menimbulkan masalah hukum di setiap desa di Buleleng. Cerdas sekali pemikiran Kajati Bali ini,” tegasnya.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat Buleleng mendukung program tersebut secara bersama-sama karena Rumah Restorative Justice akan menjadikan masyarakat patuh kepada hukum.
“Kalau ada pertengkaran rumah tangga tidak perlu ke pengadilan, cukup diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice untuk dimediasi agar akur kembali dalam rumah tangga. Ini bisa menjadi percontohan di daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. (kar/jon)








