
BULELENG – Upaya pendalaman dan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan kepada pencari dokumen KKKPR, PKKPR dan PBG di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPMTSP) Buleleng terus dilakukan tim penyidik Tipikor Kejati Bali.
Selain telah menetapkan 2 tersangka, memeriksa 50 saksi pencari dokumen dan menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp1 Miliar dari tersangka I Made Kuta, tim penyidik juga mulai ‘menggilir’ sejumlah oknum pejabat di Pemkab Buleleng.
“Dua tersangka yang sudah kita tetapkan dalam proses pemberkasan, iya setelah Galungan mungkin sudah mulai bisa disidangkan,” tandas Kajati Sumedana usai peresmian Bale Kertha Adyaksa se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).
Sumedana menegaskan tim penyidik yang sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi, masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kemungkinan ada tersangka baru, sangat mungkin. Lebih dari dua, sangat mungkin. Akan kita lihat perkembangannya dari unsur pengembang atau pejabat,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan tim penyidik masih di Kejari Buleleng untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi, melakukan pengembangan termasuk aliran dana yang sesuai keterangan tersangka.
“Aliran dananya sudah dibuka tersangka, nanti kita akan lihat perkembangnnya biar tidak penasaran wartawan,” tukasnya.
Sumadana menambahkan tim penyidik tipikor Kejati Bali sebanyak 12 orang masih berada di Singaraja untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan tersangka IMK dan NADK. (kar/jon)








