
DENPASAR – Residivis Agus Candra Kurnia alias Gareng (36) yang baru keluar dari LP Nusa Kambangan kembali ditangkap polisi. Ia melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, Moh Sutomo (45) asal Semarang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (9/4/2025) mengungkapkan, tersangka Gareng pernah terlibat kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya tewas di Semarang. Ia divonis 9 tahun penjara pada 2013 dan bebas bersyarat 2018.
Keluar penjara, Gareng bersama Moh Sutomo merantau ke Bali dan melakukan pencurian motor vario DK 5260 EW, Senin (24/3/2025) dini hari. Kendaraan milik I Gede Astika (40) yang hilang di halaman rumahnya, Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik, Denpasar Utara. “Korban baru mengetahui motornya hilang, Senin (24/3/2025) pukul 06.00 WITA,”ujar Sukadi.
Korban melapor ke Polsek Denpasar Utara dan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku terlacak di Terminal Mengwi. Keduanya diringkus, Kamis (3/4/2025) pukul 14.00 WITA saat sedang duduk di pinggir jalan menggunakan motor hasil curian.
Tersangka Gareng berperan masuk ke halaman rumah korban dan menuntun sepeda motor keluar. Sedangkan Sutomo membantu mendorong.
Setelah jauh dari TKP, kendaraan berusaha dihidupkan dan berhasil, kemduian disembunyikan di sekitar Terminal Ubung. Berselang tiga hari, plat motor dipalsukan, kemudian dibawa ke Bangli untuk dipakai bekerja serabutan.
Agus mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Motor dipakai sementara waktu, tapi karena butuh uang rencananya akan dijual,” ujar Sukadi. (dum)
sent from my iPhone








