
GIANYAR – Alif Fauji diamankan setelah memasuki area Pura Dalem Gede Sayan tanpa izin dan bertingkah sedikit aneh, Minggu (24/3/2025) sekitar pukul 01.45 WITA.
Peristiwa itu sudah dimediasi di Kantor Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Senin (24/3/2025) dan pelaku dikenakan saksi adat.
Peristiwa ini diketahui oleh Jro Mangku Made, yang saat itu hendak belanja ke warung.
Melihat keberadaan Alif Fauji di dalam pura pada dini hari, Jro Mangku Made segera menegur dan meneriaki pelaku, lalu melaporkannya ke pecalang.
Bhabinkamtibmas Desa Sayan, Aipda A.A. Eka Saputra, mengatakan, saat datang ke lokasi pelaku sudah diamankan di Pos Pecalang kemudian dibawa ke Polsek Ubud untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuannya, ia hanya berniat membersihkan area pura tanpa ada maksud melakukan tindakan kriminal. Dari catatan polisi, Alif mengalami gangguan kejiwaan dan mengaku mendapat bisikan yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut.
Untuk menjaga kesucian pura, pihak Desa Adat Sayan meminta pelaku memohon maaf kepada warga melalui Bendesa Adat Sayan dan menerima sanksi adat berupa mecaru sebagai bentuk pembersihan simbolis.
“Pelaku dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Adat Sayan serta Pemangku Khayangan Tiga. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”ujarnya.
Pelaku juga akan melaksanakan sanksi adat sesuai ketentuan desa.
Mediasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dan keamanan desa, antara lain, Bendesa Adat Sayan, A.A. Rai Sugiartha, Penglingsir Desa Adat Sayan, Kelihan Adat Desa Sayan, Ketua Pecalang Desa Adat Sayan, Bhabinkamtibmas Desa Sayan. (jay)








