
BULELENG – Paska penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Made Kuta, Tim Operasional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, masih terus melakukan upaya pengembangan dugaan kasus tidak pidana korupsi (tipikor) bermodus pemerasan ini.
Selain mendalami keterangan tersangka terkait aliran dana yang diterima dari puluhan pengusaha pengembang perumahan, tim yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara juga melaksanakan penggeledahan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) dan menyita segempok dukumen sebagai barang bukti.
“Iya, benar hari ini kita melakukan penggeledehan dan penyitaan dokumen sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka MK,” tandas Jayalantara usai melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di MPP Buleleng, Jumat (21/3/2025).
Didampingi Wayan Genip, mantan Kasi Intel Kejari Buleleng ini memaparkan, ada sejumlah dokuman yang disita dari penggeledahan yang dilakukan pada ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Buleleng dan tempat untuk pelayanan proses pengurusan dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di MPP Buleleng.
“Dari penggeledahan yang kami lakukan dari jam 10.00 sampai dengan jam 14.00 Wita, kami mengamankan beberapa dokumen terkait perkara pak kadis. Dokumen kita amankan dari ruang pak kadis, dan ada jug beberapa dokumen dari beberapa ruang lainnya di kantor ini,” tandas Jayalantara yang juga menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan serangkaian proses penyidikan.
Selain penyidikan atas tersangka MK, kata Jayalantara, penyitaan dokumen antara lain berupa permohonan KKPR, PKKPR dan PBG dari ratusan pengembang ini juga dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan yang terungkap dari informasi PT Pacung Permai, salah satu pengembang korban pemerasan.
“Dokumen yang lain juga ada, termasuk satu buah handphone kita sita serangkaian penyidikan kasus pak kadis ini. Kita masih mendalami, sebentar kita mau laporan dulu ke pimpinan, apakah ada tindakan lebih lanjut lagi, termasuk penyelidikan perkara PT. Pacung yang seiring sejalan dengan kasus pak kadis ini,” tandas Jayalantara saat ditanya kemungkinan adanya penetapan tersangka yang lain.
Ia menambahkan, Kejati Bali segera menggelar ekspose terkait kasus pak kadis ini, termasuk proses hukum terhadap PT Pacung yang koperatif dan banyak membuka informasi terkait tindakan pemerasan dan aliran dana mencapai Rp 2 Miliar lebih. (kar/jon)








