
BULELENG – Tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus pemerasan dengan tersangka oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Buleleng Made Kuta, tak hanya menyasar Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng tapi juga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng.
Selain dokumen proses permohonan KPPR, PKKPR dan PBG, Tim Operasional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga menyita handphone dan 3 buah amplop berisi uang masing-masing Rp 500 Ribu.
“Penggeledahan kita lakukan karena kita temukan fakta percakapan tersangka dengan staf teknis di DPUTR, terkait hubungan pekerjaan, jadi ada komunikasi seperti kesepakatan,” ungkap Kasi Pengendalian Operasional Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai penggeledahan di Kantor DPUTR Kabupaten Buleleng, Jumat (21/3/2025).
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng ini menandaskan, selain menyita handphone staf teknis layanan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada penggeledahan di Ruangan Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi DPUTR Kabupaten Buleleng juga disita 3 lembar amplop dari laci meja kerja salah satu staf.
“Yang tadi menarik dari penggeledahan, kita menemukan sejumlah uang dalam amplop yang kemungkinaan untuk pengurusan PBG, ada 3 amplop masing-masing isinya Rp 500 ribu, jadi totalnya Rp 1,5 Juta,” ungkapnya.
Temuan uang dari salah satu tim teknis di DPUTR yang bertugas pada layanan gambar bangunan ini akan dikaji lebih lanjut dan diekspose untuk tindakan selanjutnya.
“Nanti, hari Senin akan digelar ekspose oleh Tim Kejati Bali terkait penanganan perkara tipikor pak kadis ini, termasuk keterangan tersangka terkait aliran dana dan kemungkinan penetapan tersangka lain dalam perkara ini,” tandas Jayalantara yang juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan Tim Kejati Bali akan meminta keterangan dari pejabat Pemkab Buleleng untuk mengkonfirmasi keterangan tersangka. (kar/jon)








