
BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra ngaku perihatin atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaen Buleleng, Made Kuta.
Selain prihatin, Sutjidra selaku kepala daerah dan pimpinan dari tersangka juga menyatakan segera melakukan penelusuran terhadap kasus yang menjerat oknum PNS yang ditugaskan menatakelola investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
“Sebagai kepala daerah tentu perihatin, salah satu dari pimpinan OPD kami yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ungkap Bupati Sutjidra saat dikonfirmasi usai menerima audensi Bendesa Adat Sudaji, Penglingsir Dadya Pasek Gelgel Jero Sudaji dan Tokoh Masyarakat Desa Sudaji di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis (20/3/2025).
Selaku pimpinan dari tersangka MK, Bupati Sutjidra menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Bali dan akan segera ‘mengupdate’ informasi terkait penahanan terhadap MK yang juga ditugaskan sebagai penatakelola Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng.
“Kami akan mencari informasi yang jelas terkait status hukum kepala dinas kami itu. Setelah ada status resmi baru akan mengambil sikap, tentu akan kami diskusikan dengan aparatur kami yang ada di Kabupaten Buleleng, yang berkepentingan untuk itu,” tandasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar tetap tenang, tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan tidak terpengaruh dengan apa yang terjadi pada salah satu pimpinan OPD ini.
“Kami berharap ini tidak berpengaruh pada iklim investasi, karena sudah ada Perda tentang Kemudahan Investasi yang menjamin kemudahan investor untuk berinvestasi, sepanjang sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” pungkasnya.(kar/jon)








