
BULELENG – Belasan warga Eks Transmigrasi Timor Timur, didampingi Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Ni Made Indrawati mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng.
Selain menuntut agar redistribusi tanah kepada 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur, eks trasmigran asal Buleleng yang terpaksa eksodus dari Bumi Lorosai paska tragedi Jajag Pendapat tahun 1998 silam ini juga berharap dilibatkan dalam pembahasan redistribusi tahap II atas 12 bidang lahan yang masih bermasalah.
“Tuntutan kami kepada Gugus Tugas Reforma Agraria, GTRA Kabupaten Buleleng adalah terhadap sertipikat yang 12 maupun yang masih sidang itu agar dilakukan kajian ulang,” tandas Indrawati usai audensi di Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Jumat (20/12/2024).
Indrawati menegaskan, kajian ulang dilakukan karena ada temuan di lapangan yang sudah disampaikan Tim Kerja Eks Transmigran Timor-Timur kepada GTRA Kabupaten Buleleng, namun tidak ditindaklanjuti dan kemudian sudah terbit sertipikat.
“Kami menginginkan terang benderang dalam hal ini. Karena paska rapat GTRA di Sunari, tidak pernah lagi ada rapat apapun terkait dengan pengungsi. Rapat di kabupaten juga kami (KPA) tidak pernah dilibatkan, termasuk juga dari pengungsi eks tim-tim dibawah tim kerja, tidak dilibatkan lagi. Taunya, kami dengar sudah terbit 12 sertipikat atas bidang tanah yang ada temuan dilapangan,” tandasnya.
Indrawati menyatakan siap mendampingi warga yang syarat permohonannya tidak lengkap dan mendorong Tim GTRA Buleleng agar turun ke lapangan, melihat konflik yang terjadi baik secara yuridis maupun fakta dilapangan.
Menurut Indrawati, secara penguasaan ada kejanggalan dimana orang yang tidak menguasai lahan justru mendapat sertipikat.
“Apakah penerbitan sertipikat hanya mengacu SK Kementerian itu (KLHK,red) atau ada Undang-undang lain, kalau ada Undang-undang yang mana,” tukasnya.
Terkait solusi mengkomunalkan tanah yang bermasalah menjadi atas nama adat, fasilitas umum atau lainnya, Indrawati menyatakan patut diapresiasi namun harus dikaji secara detail.
“Apakah itu dikuasai secara hukum, secara kesejarahan dia harus dapat, kalau tidak kita akan sepakat tanah itu menjadi kepemilikan bersama atau komunal. Yang jelas, semua harus terlibat dan kami hanya ingin kebenaran, tegakkan hukum, tegakkan keadilan untuk warga eks transmigran tim-tim supaya tidak muncul gap baru di lapangan. Kita tidak ingin menyelesaikan konflik malah memunculkaan konflik baru,” tegasnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantah) BPN Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa menyatakan mengapresiasi apa yang disampaikan sebagai masukan bagi Kantah BPN Buleleng dalam melayani masyarakat, khususnya terkait redistribusi tanah kepada 107 KK warga Eks Transmigrasi Timor-Timur di Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak.
“Sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria, kami mengakomodir aspirasi yang disampaikan KPA Bali dan warga Eks Timor-Timur sebagai masukan untuk disampaikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Budayasa menegaskan, aspirasi terkait penyelesaian bidang tanah bermasalah dilakukan transparan serta pelibatan KPA Bali dan Tim Kerja Eks Transmigran Timor-Timur dalam proses redistribusi akan segera disampaikan kepada pimpinan GTRA Kabupaten Buleleng. (kar/jon)








