MANGUPURA – Rencana bagi-bagi beras gratis pada masa masa tenang pilkada 2024 oleh salah satu paslon juga terjadi di Kabupaten Badung.
Bawaslu Badung yang mencium gelagat ini langsung bergerak, menghentikan kegiatan yang diduga dilakukan oleh paslon 01 untuk Kabupaten Badung Suyadinata dan paslon 01 Provinsi Bali Mulia Pas.
Ada dua titik kegiatan bagi -bagi beras yang dihentikan oleh Bawaslu Badung, yaitu Desa Ungasan dan Kelurahan Tanjung Benoa di Kecamatan Kuta Selatan.
Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan yang dikonfirmasi, Minggu 24 Nopember 2024, menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat, pihaknya telah melakukan pencegahan rencana kegiatan bagi-bagi beras dengan kedok pasar murah.
“Kalau melaksanakan pasar murah sebelum masa tenang masih diperbolehkan. Kalau saat masa tenang itu dilarang, dan kalau tetap dilaksanakan bisa diindikasikan melakukan politik uang,”tegasnya.
Dia membenarkan ada dua titik rencana pembagian beras yang digagalkan, yakni di Desa
Ungasan dan Tanjung Benoa.
Hery mengingatkan bagi pihak yang tetap melaksanakan kegiatan serupa bisa terkena sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main.
“Jika terbukti, pemberi dan penerima bisa kena sanksi pidana. Yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi ini berlaku untuk tiap-tiap orang pelaku,”tegasnya.
Saat ini pihaknya bersama Bawaslu Kecamatan juga terus melakukan pengawasan.
“Jika masyarakat mendapat informasi mengenai ada kegiatan seperti itu segera laporkan ke Bawaslu. Dengan menyertakan bukti-bukti ,”imbuhnya. (lit)