DENPASAR – Polda Bali mengimbau masyarakat waspada terhadap modus pelaku begal kendaraan yang mengaku dari pihak leasing.
Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, modus begal gaya baru ini dialami seorang warga berinisial DADP.
“DADP sudah melayangkan laporan dan masih dalam penyelidikan,”ujar Jansen Avitus Panjaitan, Minggu (4/8/2024).
DADP dalam keterangannya mengaku dipepet oleh beberapa orang dan motornya mau diperiksa oleh pelaku padahal membeli kendaraan secara tunai.
“Dari beberapa pelaku, ada mengaku sebagai pengacara dan juga beberapa orang berbadan kekar diduga preman hendak memeriksa bukti kepemilikan kendaraan korban,”ungkap Jansen.
Jansen mengimbau masyarakat waspada terhadap adanya begal gaya baru dengan modus mengaku sebagai petugas leasing.
“Pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan mengancam,”tegasnya.
Menurutnya, penarikan kendaraan dari leasing hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan pengadilan atau atas persetujuan debitur.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Sesuai Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
“Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas Perjanjian Fedusia ini,”jelasnya.
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.
Pihak leasing dalam menghadapi debitur gagal bayar dengan melapor ke pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat putusan menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa.
“Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur,”kata mantan Kapolresta Denpasar ini.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengancam mengambil secara Paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.
Jansen mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian seperti DADP untuk lapor polisi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,”tandasnya. (dum)