
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir tak hanya disikapi serius KPU, tapi juga Bawaslu Provinsi Bali.
Selain membentuk dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDA) kelembagaan, Bawaslu Bali juga telah menandatangani Memoradum of Standing (MoU), perjanjian kerjasama pengawasan partisipatif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2024.
“Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan umum termasuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan semua pihak dalam menegakkan aturan dalam Pemilu,” tandas Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna pada acara rapat koordinasi dan penandatanganan MoU kerjasama pengawasan partisipatif Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Banyualit Spa dan Restouran Lovina, Jumat (12/7/2024).
Tirta Suguna didampingi Ketut Ariyani selaku Kordiv Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali dan Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata menegaskan menjalin kerjasama dengan banyak pihak, seperti Organisasi Kepemudaan (OKP), Perguruan Tinggi (PT), Pers maupun lapisan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemilihan umum.
“Kontribusi Universitas dalam Pengawasan Pemilihan, dimana Peran pengawas dan pemantau Pemilu perguruan tinggi adalah mengoptimalkan mahasiswa dan dosen untuk menjadi pengawas maupun pemantau dalam Pemilu guna menegakkan aturan dalam pemilu,” terangnya.
Kerjasama dengan OKP, PT dan Pers merupakan komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu, bersama-sama memperbaiki dan mewujudkan proses demokrasi yang subtansial.
“Goal dari proses demokrasi yang baik adalah bagaimana pelaksanaan kontestasi Pilkada dapat menghasilkan kepala daerah yang bisa membawa kesejahteraan dan kemajuan Daerah. Koordinasi dan Komunikasi harus tetap dilaksanakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dilapangan, dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pemilih,” tegasnya.
Selain penandatanganan MoU pengawasan pertisipatif Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Bawaslu Provinsi Bali dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Negeri Mpu Kuturan Singaraja dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, pada rakor tersebut juga digelar diskusi dengan menghadirkan 3 orang narasumber.
Sebagai narasumber, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyampaikan meteri tentang ‘Peran Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif’, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali Budiharjo menyampaikan materi bertajuk “Peran Pers dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif’ dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Ketut Ariyani menyampaikan materi ‘Strategi Pencegahan Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif’.
“Dengan kerjasama yang solid kita harapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 bisa lebih transparan, akuntabel, berintegritas dan bermartabat,” pungkas Aryani sekaligus menutup acara.(kar/jon)








