
GIANYAR – DPRD Kabupaten Gianyar menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat (12/7/2024).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Anom Masta tersebut juga mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.
Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa dalam laporannya menjelaskan, Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp2,896 triliun lebih, sampai berakhirnya tahun anggaran 2023 terealisasi Rp2,528 triliun lebih atau 87,31 persen.
“Pendapatan Asli Daerah yang sah direncanakan sebesar 1,772 triliun rupiah lebih dapat direalisasikan sebesar 1,479 triliun rupiah lebih atau 83,48 persen, pendapatan transfer yang terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi direncanakan sebesar 1,124 triliun rupiah lebih, terealisasi sebesar 1,048 triliun rupiah lebih atau 93,27 persen, dan lain–lain pendapatan daerah yang sah di tahun 2022 terealisasi sebesar 848,9 juta rupiah lebih,” jelasnya.
Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dalam Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2,751 triliun lebih terealisasi sebesar Rp2,365 triliun lebih atau 85,96 persen.
Dimana Belanja Daerah dibagi menjadi Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp2,019 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp1,726 triliun lebih atau 85,48 persen. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp374,253 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp301,739 miliar lebih atau 80,62 persen. Belanja Tak Terduga direncanakan sebesar Rp1,230 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp36,245 juta lebih atau 2,95 persen. Belanja Transfer yang komponennya terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang direncanakan sebesar Rp356,032 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp336,877 miliar lebih atau 94,62 persen.
Dewa Tagel juga menjelaskan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 lebih rendah sebesar Rp367,609 miliar lebih dari yang direncanakan. Hal ini disebabkan karena rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya pada realisasi Pendapatan Retribusi yang hanya sebesar 64,94 persen.
“Meski realisasi pendapatan tahun 2023 masih kurang, namun, jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2022 maka terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp435,810 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh optimalnya pendataan potensi wajib pajak baru yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ungkapnya.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah lebih rendah sebesar Rp386,179 miliar dari yang direncanakan. Realisasi tahun ini lebih tinggi sebesar Rp640,083 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan lebih banyak program kerja di masing-masing OPD yang terlaksana.
“Nilai Surplus atau Defisit ditambah dengan Pembiayaan Netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp37,077 miliar lebih,” ucapnya.
Terkait ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan, guna terwujudnya Kabupaten Gianyar yang Maju, Inklusif, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan.
Tidak lupa, Dewa Tagel juga menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, karena telah berkomitmen dan menguatkan kerjasama kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang sampai saat ini masih tetap terjaga dengan baik dan berjalan harmonis.
Sementara pandangan akhir lembaga yang di bacakan wakil ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan, terhadap Rancangan Peraturan Kabupaten Gianyar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 pada prinsipnya telah sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Rapat ini telah disusun berdasarkan beberapa Undang-undang utamanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2045 dan surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 600.1/176/DJ, Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
“Selain karena perintah Undang-undang, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar merupakan sebuah kebutuhan, karena Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka bentuk evaluasi dan keberlanjutan, dibutuhkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2025-20245,” jelasnya dalam laporan.
Adapun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045, disusun dengan menggunakan sistematika 6 Bab yang terdiri atas Bab I : Pendahuluan, Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III : Permasalahan dan Isu Strategis, Bab IV : Visi dan Misi, Bab V : Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok dan Bab VI : Penutup. Adapun Visi RPJPD Kabupaten Gianyar adalah Kabupaten Gianyar yang Maju, Inklusif, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan.
Visi ini telah selaras dan mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali “Bali Dwipa Jaya” dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru, dan visi Indonesia Emas 2045 : Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Adapun 5 Visi yaitu : Maju, Inklusif, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan, dituangkan kedalam 8 Misi yang telah disempurnakan. (jay)