
BULELENG – Sebanyak 3 dari 4 bakal calon bupati (Bacabup) dan 1 dari 2 bakal calon wakil bupati (bacawabup) yang mendaftarkan diri pada penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada kontestasi Pilkada Buleleng melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Buleleng telah menerima rekomendasi.
Selain mengapresiasi surat rekomendasi yang diterima sebagai ‘tiket’ awal, 3 Bacabup dan 2 Bacawabup juga menyatakan siap memenuhi persyaratan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam rekomendasi antara lain menentukan pasangan calon dan melakukan pendekatan dengan parpol lain hingga mencapai 20 % atau 9 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng sebagai syarat pengajuan pasangan calon di KPU Buleleng.
“Sesuai amanat DPP, kami telah menyerahkan rekomendasi kepada 3 orang bacabup dan 2 orang bacawabup, karena 1 bacawabup yakni Pak Sugawa Korry berhalangan hadir,”ungkap Ketua DPC Partai Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna pada penyerahan rekomendasi dari DPP Partai Hanura di Sekretariat DPC Partai Hanura Buleleng, Sabtu (6/7/2024).
Didampingi Pengurus DPC Partai Hanura Buleleng, Wisnaya mengapresiasi pemahaman serta kesiapan bacabup dan bacawabup untuk melaksanakan rekomendasi hingga tanggal 28 Juli 2024.
“Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi kesiapan penerima rekomendasi yang akan diusung/didukung Partai Hanura pada Pilkada Buleleng untuk melaksanakan amanat, tugas hingga tanggal 28 Juli 2024 antara lain melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura, melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan syarat dukungan pencalonan kepala daerah yakni minimal 20 % suara sah pemilu atau 9 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Surat rekomendasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai bacabup dan bacawabup, pendekatan/komunikasi dengan parpol lain yang memiliki kursi di DPRD Buleleng untuk pemenuhan syarat pencalonan minimal 20 % dukungan parpol di KPU.
“Bagi Bacabup dan Bacawabup yang tidak berhasil memenuhi syarat minimal dukungan partai, maka rekomendasinya dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Menyikapi surat rekomendasi yang berlaku hingga tanggal 28 Juli 2024 tersebut, 3 orang Bacabup masing-masing Dewa Nyoman Sukrawan, Anak Agung Wiranata Kusuma dan Kadek Dony Riana serta 2 orang Bacawabup yakni Gede Suardana dan Made Sundayana menyatakan siap menerima dan melaksanakan apa yang direkomendasikan DPP Partai Hanura.
“Kami memahami kondisi Partai Hanura, yang memiliki 2 kursi di DPRD Buleleng sehingga harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan minimal 20 % atau 9 kursi di DPRD Buleleng pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Buleleng tahun 2024,” tandas Sukrawan dibenarkan Anak Agung Wiratana Kusuma dan Kadek Dony Riana.
Sebagai penerima rekomendasi Bacawabup, Wiranata Kusuma dan Kadek Dony Riana menyampaikan terimakasih kepada Partai Hanura karena memberikan ruang bagi tokoh masyarakat dan akademisi untuk berkiprah dalam demokrasi.
“Kesempatan, rekomendasi ini akan kami manfaatkan dalam sosialisasi dan edukasi, serta mendapatkan dukungan dari parpol lain untuk bersama-sama memenuhi syarat minimal 20 % pencalonan pada Pilkada Buleleng 2024,” tandas Wiranata Kusuma dibenarkan Dewa Sukrawan dan Dony Riana serta Bacawabup Gede Suardana dan Made Sundayana.(kar/jon)








