
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024, tak hanya mendapat perhatian KPU, Bawaslu dan Parpol.
Pilkada Serentak yang baru kali pertama dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 juga mendapatkan perhatian khusus akademisi, salah satunya Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH.
“Dalam konteks politik, segala kemungkinan dapat terjadi, termasuk Anomali. Apa saja bisa terjadi, apalagi perhelatan Pilkada Serentak ini baru pertama kali digelar,” ungkap Sekretaris Prodi Doktor Hukum PPs Unwar Dr. I Wayan Rideng, SH., MH., menyikapi ‘galau’ politisi menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (30/5/2024).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng ini berikhtiar, keberadaan Bali yang tersohor dimata dunia dengan kondisi masyarakat yang guyub sebagai bagian dari gameinaschaf, komunitas tradisional yang erat dan memiliki ikatan interperseonal yang kuat, tentu sangat memperhatikan budaya, tardisi yang hidup dan masih mendapat pengakuan dari kelompoknya.
“Tentu ini terkadang menjadi penguat dan juga penghambat. Sehingga, sudah saatnya tokoh, politisi, akademisi dan lainnya, mengambil peran dengan memberdaya kekuatan yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteaan masyarakat Bali termasuk Buleleng,” ungkapnya.
Terlebih, tantangan pembangunan kedepan untuk bisa mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin kompleks.
Dalih wilayah jauh dari pusat kota yakni Denpasar dan Badung, kata Rideng sudah tidak tepat lagi digunakan sebagai alasan terlambatnya perkembangan pembangunan, ditengah kemajuan teknologi informasi maupun industri.
“Sejalan dengan terbangunnya infrastruktur yang masif, sebagai wujud tata kelola pembangunan Bali yang menyatu dan menyeluruh. Demikian halnya dengan pembangunan di Kabupaten Buleleng sehingga bisa berdampingan dengan kabupaten lainnnya di Bali,” tandasnya.
Selain pemimpin yang inovatif serta memiliki akses jejaring yang kuat, Buleleng juga membutuhkan pemimpin yang visioner.”Pemimpin yang memiliki kemampuan tata kelola lengkap, tidak saja mampu menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks tapi juga memiliki goal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Kemampuan tata kelola, menurut Rideng dibutuhkan dalam pemberdayaan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Buleleng yang luar biasa dengan panjang dan luas pantai danau, hutan, adat serta budaya yang dimiliki.
“Diperlukan leaders yang mampu menggerakkan seluruh potensi demi terwujudnya kemandirian daerah, yang bertumpu pada pertanian yang subur dan produktif,” jelasnya.
Menjaga hubungan pusat dengan daerah yang memang selalu saling beririsan, bukan menjadi kendala ketika penguatan ditingkat bawah pada titik simpul yang paling dirasakan masyarakat seperti pemerataan segala aspek pembangunan termasuk imbas pembangunan demokrasi dapat dilakukan.
Ia menambahkan, penguatan titik simpul tidak hanya dapat dilakukan dengan pengimplementasian Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang Desa yang memberikan porsi penguatan otonomi, tapi juga pemberdayaan Undang-undang No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Dengan adanya UU No 3 tahun 2024 tentang Desa, peran pemerintahan desa sebagai garda terdepan dalam organisasi pemerintahan diberikan ruang yang lebih kuat dalam menata kelola potensi yang dimiliki. Sementara UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, memperkokoh pengamanan potensi, kekhasan, keunikan Bali, termasuk didalamnya Buleleng yang memiliki andil kuat, sehingga dibutuhkan pemimpin yang mampu mensinergikan potensi kabupaten/kota untuk mensejahterakan Rakyat Bali,” pungkasnya.(kar/jon)








