
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tanggal 27 November 2024, disikapi serius KPU Kabupaten Buleleng.
Selain mensosialisasikan tahapan serta persyaratan bagi calon perseorangan, melalui Rapat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc melibatkan camat serta prebekel se-Kabupaten Buleleng juga didiskusikan penerimaan/rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.
“Hari ini melalui rapat evaluasi kinerja Badan Adhoc melibatkan camat serta perbekel/lurah se-Kabupaten Buleleng, kita sosialisasikan tahapan dan syarat bagi calon perseorangan/independen yang akan maju pada Pilkada Buleleng Tahun 2024,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai memimpin rapat di The Grand Villandra Resort, Senin (29/4/2024).
Sesuai jadwal tahapan yang digulirkan KPU Republik Indonesia, tanggal 31 Maret 2024 lalu di Pelataran Candi Prambanan, Pilkada tahun 2024 diawali sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 dan syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan.
“Terkait syarat dukungan paslon perseorangan, sesuai UU Pilkada No. 16 pasal 41 ayat 2 dan surat dinas KPU RI No. 507/PL.02.2-SD/05/2024, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sesuai DPT lebih dari 500.000 dan kurang dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 % jumlah DPT. Untuk Pilkada Buleleng sesuai DPT Pemilu terakhir sebanyak 611.901, sehingga syarat dukungan KTP paslon perseorangan adalah 45.893 jiwa dengan minimal sebaran 5 kecamatan di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Sesuai tahapan, pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran paslon 24 – 26 Agustus 2024 dan pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus 2024.
Terkait kemungkinan jumlah paslon, Dudhi mengungkapkan maksimal 5 paslon yang bisa mendaftar ke KPU, 3 paslon dari Parpol dan 2 paslon dari perseorangan/independen.
“Sesuai perolehan suara/kursi, PDIP dengan jumlah 18 kursi bisa mendaftarkan paslon, kemudian Golkar dengan 11 kursi dan gabungan parpol lainnya, asalkan Gerindra dan Nasdem, atau salah satunya tidak berkoalisi dengan PDIP atau Golkar. Karena syarat untuk bisa mendaftar itu, jumlah kursi parpol atau gabungan parpol minimal 9 kursi, ” tegasnya.
Sementara terkait rekrutmen Badan Adhoc, Dudhi mengatakan sampai tanggal 29 April 2024 baru sebanyak 79 orang pelamar yang mendaftar.
“Jika sampai dengan nanti pukul 23.59 Wita jumlah minimal pendaftar sebanyak 90 orang belum terpenuhi maka pendaftaran akan diperpanjang selama 2 hari, sampai tanggal 2 Mei 2024. Dan jika sampai tanggal 2 Mei juga tidak terpenuhi, seleksi tetap dilanjutkan terhadap pelamar yang sudah terdatar,” tandas Dudhi yang juga berharap camat dan perbekel/lurah bisa membantu rekrutmen PPK yang akan dilanjutkan dengan rekrutmen PPS. (kar/jon)








