
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi, Pemilu Seretak Tahun 2024 terus bergulir dan telah melewati tahapan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran oleh KPU Republik Indonesia.
Sementara untuk penetapan calon terpilih anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk DPRD Kabupaten Buleleng, masih harus menunggu Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng, kami masih harus menunggu kepastian tidak adanya perkara perselisihan terkait hasil penghitungan suara Pemilu berupa BRPK dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai mengikuti Rapat Pleno Virtual KPU Republik Indonesia beragenda penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres Tahun 2024, Rabu (23/4/2024).
Dudhi menegaskan, sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari paska putusan MK jika ada perkara perselisihan yang diajukan dan diproses oleh MK.
“Sebagaimana perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Paslon No 1 dan Paslon No 3, kemudian diputuskan MK dengan menolak permohonan secara keseluruhan pada tanggal 22 April 2024 dan hari ini ditindaklanjuti KPU RI dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029,” terangnya.
Meski tidak ada perkara perselisihan, baik antar calon, calon dengan KPU maupun parpol dengan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng tetap menunggu BRPK dari MK dan petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI maupun KPU Provinsi Bali.
Terkait dasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029, Dudhi menyatakan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Buleleng tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2024.
“Perolehan kursi dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten,” tegasnya.
Jika mengacu hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024, maka dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng, kursi terbanyak diraih PDI Perjuangan dengan jumlah 18 kursi, berikutnya Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Nasdem sebanyak 6 kursi, Partai Gerindra sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat sebanyak 3 kursi, Partai Hanura sebanyak 2 kursi dan PKB sebanyak 1 kursi. (kar/jon)








