
BADUNG – Seorang pria asal Aljazair, yakni SAB (38), diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai di sebuah penginapan bilangan wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Rabu (17/4/2024). Pengamanan dilakukan diawali atas laporan bahwa yang bersangkutan kerap kali makan di sebuah warung sesukanya tapi membayar semaunya.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra tidak memungkiri hal tersebut. Kata dia, penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. “Begitu menerima laporan, tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat melalui pengawasan keimigrasian,” beber Suhendra.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, SAB diketahui masuk wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 silam. Dia datang dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023 lalu. Dengan kata lain, yang bersangkutan sudah overstay sekitar 7 bulan lamanya.
Atas dasar itulah SAB kemudian diamankan dan saat ini mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai. Sebagaimana aturan berlaku, SAB akan segera dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu, apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutupnya. (adi,dha)








