
MANGUPURA – Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2023 oleh Bupati Badung, mendapat apresiasi dari DPRD Badung. Batas waktu 3 bulan penyerahan LKPJ setelah batas akhir pelaksanaan tahun anggaran yang berkenaan sudah dipenuhi. Pelaksanaannya juga telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan dewan.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata seusai Sidang Paripurna DPRD Badung, Senin (25/3/2024) menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, Bupati selaku pemerintah wajib menyerahkan LKPJ, 3 bulan setelah anggaran APBD berakhir. “Tepat waktu, jadi kami memberikan apresiasi kepada pemerintah telah melaksanakan kewajibannya,” kata Parwata.
Apa disampaikan oleh Bupati, lanjut Parwata semuanya telah sesuai dengan apa yang disepakati antara DPRD dengan Pemerintah. “Jadi semua sudah dilaksanakan dengan baik, baik itu pendapatan, belanja termasuk belanja modal, belanja tak terduga yang diarahkan dengan baik, sehingga bencana yang terjadi dapat tertangani,” ujarnya.
Dengan Rp7,2 triliun pendapatan asli daerah dan belanja transfer yang sepenuhnya diberikan kepada masyarakat menurutnya, untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan kebahagiaan masyarakat Badung. Selanjutnya pemerintah akan mengajukan sejumlah rancangan perda termasuk revisi RPJMD, supaya Badung bisa melakukan investasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Keuangan. (litt)








