
BULELENG – Upaya mencari suara ‘Kembar Buncing’ yang diduga hilang di TPS-13 Desa Panji Kecamatan Sukasada pada Hari Pemungutan Suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024, terus dilakukan Putu Mangku Budiasa.
Tanpa sedikitpun bermaksud mempidanakan orang, caleg incumbent PDIP di Dapil 9 Kecamatan Sukasada yang meraih suara sama 4554 atau ‘Kembar Buncing’ dengan rekannya Ni Made Lilik Nurmiasih, Jumat (15/3/2024) siang memenuhi undangan Bawaslu Buleleng untuk menyampaikan klarifikasi.
“Yang pertama tadi kami sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi di Bawaslu, kurang lebih jam 10.00 tadi, berkaitan dengan laporan yang kami sampaikan terkait dugaan adanya kesalahan penentuan suara sah di TPS-13 Desa Panji,” ungkap Putu Mangku Budiasa usai memberi klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Vokalis DPRD Kabupaten Buleleng ini menegaskan tujuan laporan dugaan adanya kesalahan penentuan suara sah di TPS 13 Desa Panji yang terungkap dari perolehan suara sama 4554 atau ‘Kembar Buncing’ caleg PDIP di Dapil 9 Sukasada saat rekapitulasi tingkat PPK dan pernyataan Ketua KPPS TPS-13 Desa Panji adalah dilakukannya penghitungan suara ulang.
“Intinya yang pertama, tetap kami sampaikan kepada Bawaslu apakah ada peluang terkait laporan yang kami sampaikan untuk melakukan penghitungan suara ulang, khusus di TPS 13 Desa Panji. Jawaban dari Bawaslu sudah jelas tidak bisa, karena tidak ada regulasipun yang mengatur untuk pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Kepada Bawaslu juga disampaikan klarifikasi, laporan yang disampaikan ke Bawaslu sama sekali tidak ada tujuan untuk mempidanakan, memenjarakan orang.
Anggota DPRD Buleleng tiga periode ini menegaskan, laporan disampaikan untuk mendapatkan kebenaran atas pengakuan Ketua KPPS TPS-13 Desa Panji tentang adanya surat suara yang tercoblos nama dan partai namun di masukkan suara partai pada saat rekapitulasi.
“Yang kedua, kami juga memberikan klarifikasi kepada Bawaslu bahwa kami, jujur dari hati kecil, tidak ada niat sedikitpun untuk memenjarakan orang, khususnya penyelenggara ditingkat TPS. Keinginan kami adalah karena ada pernyataan dari Ketua KPPS, anggota KPPS dan saksi PDIP di TPS 13, nah itulah sehingga kami ajukan gugatan di Bawaslu Buleleng. Jadi sekali lagi kami sampaikan, bahwa tidak ada niatan dari kami secara personal, sebagai peserta Pemilu untuk mempidanakan penyelenggara, ganjalan kami tetap ini ada kesalahan dari pengakuan yang kami dapatkan,” tandasnya.
Budiasa menegaskan apapun hasilnya, sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2024 sudah berupaya mecari keadilan dan siap menerima keputusan.
“Yang terakhir, apapun itu, artinya kami sudah berupaya untuk mencari keadilan, dalam kapasitas sebagai peserta Pemilu, khususnya caleg DPRD Kabupaten Buleleng, ya akhirnya kami menerima apapun yang menjadi keputusan dari penyelenggara, KPU Buleleng terkait hasil pleno, kami tulus dan ihklas meskipun sampai detik inipun masih tetap ada ganjalan,” tegasnya.
Ia berharap, kedepan hal seperti ini tidak terulang lagi pada Pemilu maupun Pilkada dan menjadi perhatian bagi penyelenggara terutama ditingkat TPS.
“Kami tidak ingin hal ini tidak terulang, menjadi bahan evaluasi koreksi penyelenggara agar peristiwa di TPS 13 Desa Panji tidak terulang lagi kedepannya di Buleleng,” tandasnya.
Selaku kader partai, Budiasa menyatakan menerima dengan lapang dada, terlebih yang menjadi ‘Kembar Buncing’ adalah sesama PDIP.
“Kami sebagai kader partai sudah pasti menerima dengan lapang dada, karena bagaimanapun juga, toh kebaran kami adalah rekan kami di PDI Perjuangan, kami sudah tidak permasalahkan itu dan kami percayakan semuanya kepada partai. Apapun kebijakan di partai, kalaupun ada kami terima, kalaupun tidak kami kami juga akan terima dengan legowo,” tegas Budiasa diapresiasi Carna Wirata saat dikonfirmasi terpisah.
Selaku Ketua Bawaslu Buleleng, Carna Wirata menandaskan laporan yang disampaikan Mangku Budiasa telah ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi.
“Setelah meminta klarifikasi dari satu saksi, laporan ini akan kaji bersama Gakumdu Buleleng sebelum pengabilan putusan melalui pleno,” pungkasnya.(kar/jon)








