
BADUNG – Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pelimpahan tahap II perkara pembuangan bayi dengan tersangka berinisial ZDL (28) ke Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (16/2/2024).
“Berkas perkara pembuangan orok bayi di dropzone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2023 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,”ujar Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta.
ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah, dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. Model sekaligus selebgram ini menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 21 Oktober 2023 sampai 16 Februari 2024
“Saat pelimpahan atau penyerahan kepada JPU Kejaksaan Negeri Badung, tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan turut juga didampingi oleh penasihat hukumnya,”ungkap Darsana.
Seperti diwartakan, ZDL (28) tega membunuh dan membuang bayinya di dropzone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan berperawakan kurus itu ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023) sore.
Tersangka merupakan seorang model dan selebgram, bahkan sering dapat endorse hingga ke luar negeri.
ZDL tiba di Bali pada 11 Oktober 2023 dan menginap di sebuah hotel di Legian bersama pacarnya berinisial J asal Singapura. Keduanya baru empat bulan pacaran, tapi kehamilannya dirahasiakan. Ini sekaligus menjadi motif tersangka tega membunuh buah hatinya.
Sebelum dengan pacar barunya ini, tersangka menjalin hubungan dengan beberapa pria dan tidak mengetahui siapa yang menghamilinya. Perkiraan mulai hamilnya Februari 2023.
Usia kandungannya 38 minggu atau sudah dinyatakan cukup untuk melahirkan. Anehnya, ZDL baru mengetahui dirinya berbadan dua pada Agustus 2023.
Sekitar pukul 03.00 WITA, ZDL merasakan perutnya mules dan kekasihnya sedang tidur. Ia pun bolak balik toilet hingga akhirnya bayi yang dikandungnya lahir pada pukul 07.00 kemudian dimasukkan dalam kloset dan disiram. Selama 1,5 jam dia ada di toilet dan bayinya sempat hidup.
Selanjutnya, pelaku menuju bandara menumpang taksi online. Sebelum melahirkan, ZDL memang sudah memesan tiket pesawat menuju Solo.
Pengungkapan kasus ini diawali dari temuan mayat bayi dengan tali pusar dan ari-ari dalam bungkusan plastik oleh petugas kebersihan bandara, Ni Wayan Darmiati (55) pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 16.30 WITA.
Tiga hari penyelidikan termasuk pemeriksaan CCTV, polisi mencurigai seorang wanita masuk terminal keberangkatan dan sudah chek in. Kemudian, ia keluar lagi menuju taman di area dropzone. Sempat duduk sebentar sambil mengamati situasi, barulah membuang bungkusan di tempat sampah.
Setelah membuang bayi, dia kembali masuk masuk terminal keberangkatan dan terbang menuju Solo.
Guna mengungkap identitas pelaku, polisi melacak taksi online yang ditumpanginya hingga akhirnya teridentifikasi dan bukti menguatkan berupa temuan bercak darah dalam mobil. (dum)








