
BULELENG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman bersama jajaran mengikuti dan mengapresiasi arahan yang disampaikan secara daring/virtual Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana.
Selain menjaga kepercayaan publik dalam penegakan hukum, penekanan Kajati Sumedana tentang pentingnya kolaborasi hukum antara Adat Bali sebagai ‘Living Low’ dengan hukum positif yaitu hukum nasional dalam mewujudkan harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
“Arahan dari beliau tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami beserta jajaran, segera kami akomodir dan implementasikan di Buleleng,” tandas Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman usai mengikuti pengarahan ”daring’ Kejati Bali, Kamis (15/2/2024).
Pada pengarahan ‘daring’ perdana yang diikuti Kajari Buleleng bersama jajaran, Kajati Bali Ketut Sumedana menekankan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum, khususnya di Wilayah Bali yang memiliki ‘local genius’ sangat khas dan unik.
“Sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat. Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita apresiasi sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang. Konteks penegakan hukum yang kolaboratif ini diharapkan akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah,” tandasnua.
Kajati Sumedana menegaskan, dengan prinsip harmonisasi, keseimbangan dengan merujuk falsafah ‘Tri Hita Kirana’ akan dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga Adat Bali diakui keberadaannya secara hukum nasional.
“Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali juga kita kedepankan. Mengingat, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam konteks penindakan, perhatian dilakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah, dengan melakukan monitoring dan evaluasi.Dengan demikian, kata mantan Kapuspenhum Kajagung Republik Indonesia ini proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Kedepan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Yang terpenting, amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu dan sebagai aparat penegak hukum agar senantiasa menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (kar/jon)








