
MANGUPURA – Tim Gabungan yang terdiri dari KPU Badung, Bawaslu Badung dan Satpol PP Badung melakukan penyisiran Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Hasilnya, meski sudah diberikan imbauan untuk menurunkan APK, ternyata namun masih ada beberapa partai politik yang belum menurunkan semua APK pada masa tenang. Terbukti ribuan APK diturunkan pada penyisiran yang dilakukan Senin (12/2/2024).
Tim gabungan ini bergerak serentak di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Badung. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara yang ditemui di lokasi sangat menyayangkan hal tersebut. Pihaknya mengaku penurunan APK semestinya dilakukan H-1 masa tenang.
“Iya karena masih banyak kita temukan, makanya kami di KPU Badung, Bawaslu Badung dan Satpol PP Badung yang merupakan penegak hukum perda melakukan pembersihan yang masih terlihat terpasang,” ujar Agung Rio.
Diakui, saat ini meski banyak ditemukan baliho, banner atau bendera di beberapa ruas jalan, namun saksi yang diberikan hanya sebatas penurunan saja. Agung Rio mengaku tidak ada sanksi khusus untuk hal tersebut. Penertiban melibatkan Satpol PP untuk penegakan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Badung, Satpol PP Badung maka dilaksanakan penertiban APK secara serentak pada Senin 12 Februari 2024 pukul 08.30 wita.
Diungkapnya, dari hasil penertiban diturunkan sebanyak 13 APK pasangan calon presiden dan wakil presiden, 23 APK calon DPD RI dan sebanyak 1.516 APK Parpol. “ Kalau APK Parpol itu termasuk bendera parpol dan APK caleg,” ujarnya. (lit,dha)








