BULELENG – Surat Rekomendasi Menkopolhukam Republik Indonesia, Mahfud MD, Nomor : B-227/HK.00/ 10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, direspons cepat Polda Bali dengan mengundang Nyoman Tirtawan untuk diminta wawancara klarifikasi perkara.
Tak hanya berucap syukur, surat undangan Direskrimsus Polda Bali No. B/1677/X/RES.3.3/2023/ Direskrimsus tertanggal 30 Oktober 2023 juga diapresiasi pendamping 55 warga Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dengan menyiapkan kronologis dan dokumen termasuk LHP BPK Republik Indonesia.
“Iya, tadi saya terima undangan dari Direskrimsus Polda Bali, untuk hadir memberikan klarifikasi perkara pada hari Kamis, 2 November 2023 di Ruang Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Bali,” tandas Tirtawan usai menerima dan membaca surat undangan, Selasa (31/10/2023).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 ini menegaskan selain keterangan dan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan asset tanah Pemkab Buleleng seluas 45 Hektar di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Pihaknya juga sudah menyiapkan dokumen antara lain berupa HPL No 1/Desa Pejarakan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia Perwakilan Denpasar atas pengelolaan APBD Buleleng tahun 2019.
“Sebagai warga negara yang baik dan selaku pelapor, saya wajib menghadiri undangan dari lembaga penegak hukum, sebagai bentuk keseriusan atas apa yang saya laporkan. Saya akan hadir, memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan menyerakan dokuman sebagai barang bukti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atas pengelolan asset Pemkab Buleleng dengan kerugian negara mencapai Rp 189 Miliar,” pungkasnya. (kar/jon)