
GIANYAR – Buntut surat pemecatan yang dilayangkan Partai Demokrat, I Ketut Jata langsung bereaksi. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Gianyar ini menempuh jalur hukum.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (27/10/2023).Sebagai tergugat satu adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta dan Ketua DPC Demokrat Gianyar, Cokorda Gede Asmara Putra Sukawati.
Ketut Jata mengatakan, gugatan tersebut merupakan upaya dirinya melakukan perlawanan karena tak terima dipecat sebagai anggota DPRD Gianyar. Terkait dirinya dipecat karena disebut tak mau mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Gianyar periode 2024, ia menegaskan bukan tidak mau. Namun, selama ini tidak ada paksaan dirinya harus maju.
Selain itu, Jata sendiri merasa saat ini tak diharapkan lagi oleh Demokrat. Sebab pasca merasa dihabisi, selama itu ia tak pernah diajak berkomunikasi. Dia juga membantah jika ada instruksi bahwa dirinya harus maju.
“Tidak ada paksaan untuk saya nyalon. Waktu proses pencalonan, hanya staf DPC yang mengirimkan pemberitahuan persyaratan lewat WhatApp. Setelah itu tidak ada komunikasi. Jika memang ada paksaan untuk nyalon, tentu saya nyalon,” ujarnya.
“Saya tidak nyalon, karena dari dulu saya dihabisi, tidak diajak komunikasi. Karena itulah saya memilih untuk tidak nyalon. Dan, sampai saat ini memang belum pernah ada pemanggilan terkait saya tidak maju. Tapi tau-taunya ada SK seperti ini,” ujarnya.
SK DPP Demokrat terkait pemecatan I Ketut Jata sebagai anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat, ini keabsahannya menjadi dipertanyakan. Sebelumnya, Ketua Demokrat Bali, I Made Mudarta menyebut tak terlibat dalam proses. Setelah SK tersebut terbit, ia hanya menerima tembusan dari DPC Demokrat Gianyar.
Sementara terpisah, Dewan Kehormatan (DK) Minggu (29/10), Putu Suasta menegaskan tidak pernah memanggil Ketut Jata, tidak pernah membuat surat rekomendasi pemecatan atau PAW, dan bahkan tidak pernah merasa menandatangani surat rekomendasi ke DPP. Padahal, di dalam SK DPP tersebut, pemecatan Ketut Jata ini berisikan tandatangannya.
“Rasanya saya tidak menandatangi rekomendasi pemecatan. Juga selama ini tidak ada memanggil Ketut Jata,” ujar pria yang saat dihubungi mengaku tengah berada di Jakarta.
Menurut Penasihat hukumnya, I Nyoman Astana, hingga kini I Ketut Jata masih sah sebagai Kader Partai Demorat dan anggota DPRD Gianyar. Disebutkan, I Ketut Jata sebagai kader partai telah melalui serangkaian prosesi yang rumit dengan sejumlah prestasinya untuk Partai Demokrat di Kabupaten Gianyar, yang tidak serta merta bisa dihapus begitu saja. Pemecatan kader partai seperti ini, sebuatnya, telah menciderai Hak Keperdataan seorang Ketut Jata.
“Kami melihat dan meyakini Partai Demokrat dalam hal ini DPC hingga DPP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kami sudah ajukan Gugatan Ke Pengadilan dan tinggal menunggu Jadwal Sidang, “ terangnya.
Astana menegaskan, dengan adanya Upaya hukum ini, semua pihaknya wajib menghormati. Khususnya kepada Partai Demokrat agar tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan I Ketut Jata sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini Pak Ketut Jata masih menjabat sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Gianyar dan tidak dapat diganggu gugat posisi ini oleh siapapun termasuk Partai Demokrat hingga ada Kekuatan Hukum Tetap,” tegas Astana. (jay)








