
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahas hasil evaluasi RAPBD-Perubahan tahun 2023.
Selain pengalokasian APBD-Perubahan tahun 2023 sesuai dengan SK Gubernur Bali tentang hasil evaluasi RAPBD-Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No 14 tahun 2022 tentang APBD tahun 2022, melalui rapat yang dihadiri Ketua TAPD Pemkab Buleleng Gede Suyasa juga ditegaskan tambahan pendapatan Rp 23,047 Miliar diprioritaskan untuk pembayaran utang.
“Pada prinsipnya rapat kali ini untuk membahas pengalokasian tambahan pendapatan pada APBD-Perubahan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait utang jaspel tenada medis yangs sebelumnya sempat tertunda karena kendala regulasi,” tandas Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna usai memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng, Kamis (19/10/2023).
Supriatna menegaskan tambahan pendapatan daerah dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 23,04 Miliar atau 1,33 % dari pendapatan yang dirancang sebelum evaluasi Gubernur Bali sebesar Rp 1,73 Triliun sehingga menjadi Rp 1,75 Triliun berasal dari insentif fiskal kinerja sebesar Rp 17,54 Miliar, DBHCHT sebesar Rp 16,4 Miliar dan tambahan dana desa sebesar Rp 5,48 Miliar.
“Sesuai dengan petunjuk teknis tambahan fiskal daerah diprioritaskan untuk program penurunan stunting, penanganan inflasi, kemiskinan ekstrim, serta program dalam upaya peningkatan investasi di daerah,” terangnya.
Sesuai usul, saran dan masukan anggota Banggar, tambahan dana insentif kinerja agar dialokasikan untuk penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan utang pemerintah daerah di RSUD Tangguwisea, RSUD Buleleng dan jasa pelayanan (Jaspel) petugas medis saat Pandemi Covid-19 yang belum terbayar tahun 2022.
“Jika masih belum mencukupi, kita usulkan agar dianggarkan pada tahun 2024,” tandasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa selaku Sekda Buleleng sekaligus Ketua TAPD Pemkab Buleleng membenarkan adanya tambahan pendapatan daerah pada rangkaian evaluasi RAPBD-Perubahan tahun 2023.
“Tambahan pendapatan daerah dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 23,04 Miliar itu berasal dari insentif fiskal kinerja, IFK sebesar Rp 17,54 Miliar, DBHCHT sebesar Rp 16,4 Miliar dan tambahan dana desa sebesar Rp 5,48 Miliar,” terangnya.
Penggunaan Insentif Fiskal Kinerja (IFK) sebesar Rp 17,54 Miliar diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 350 tahun 2023 tentang Alokasi Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan.
“Dana 23 Miliar itu dialokasikan 5,48 Miliar ke desa dan 17,54 Miliar kepada kegiatan, kemudian dianjurkan untuk memenuhi ketentuan contoh dana DBHCHT pasang lagi ke dinas kesehatan, untuk hipertensi dialokasikan, lalu pemenuhan misalnya nakes dipenuhi, jadi hutang-hutang daerah diharapkan bisa dipenuhi,” pungkasnya.(kar/jon)








